Jakarta, Satujuang.com – Tim Kuasa Hukum ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu melancarkan manuver hukum di tingkat pusat dengan mendatangi Kompleks Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta Pusat, Jumat (18/9/26).
Kedatangan tim hukum bertujuan menyerahkan berkas Laporan Pengaduan Pembangkangan Hukum Wali Kota Bengkulu yang ditujukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri.
Langkah tegas ini ditempuh setelah Pemkot Bengkulu beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai secara terstruktur membangkang dari kewajiban eksekusi pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp4 miliar.
Dalam penyerahan laporan tersebut, tim hukum melampirkan bundel dokumen bukti autentik (Indeks Bukti P-1 hingga P-11) yang mencakup salinan putusan MA, penetapan eksekusi pengadilan, bukti somasi, hingga kliping berita resmi.
“Hari ini berkas laporan pengaduan beserta seluruh bundel bukti autentik pembangkangan hukum Wali Kota Bengkulu sudah resmi kami serahkan dan diterima di Sekretariat Direktur Sengketa Kemendagri. Kami tidak lagi melayani retorika dan alibi basi Pemkot di media, sekarang urusannya langsung di kementerian,” tegas Jevi Sartika SH.
Jevi membeberkan, laporan ke pemerintah pusat ini terpaksa diambil lantaran rentetan jalur hukum dan mediasi di daerah yang telah ditempuh ahli waris selalu membentur tembok tebal pembangkangan eksekutif:
- Putusan Inkrah MA: Ahli waris memenangkan perkara secara mutlak melalui Putusan Mahkamah Agung RI No. 4003 K/Pdt/2023 yang berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Teguran Resmi Pengadilan: Pengadilan Negeri Bengkulu telah menerbitkan penetapan eksekusi serta melayangkan teguran resmi (aanmaning).
- Tiga Kali Somasi: Kantor Hukum Roder Nababan & Associates melayangkan tiga kali surat somasi resmi yang seluruhnya diabaikan total oleh Wali Kota.
- Ingkar Komitmen RDP: Pemkot mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kota Bengkulu pada 18 Mei 2026, termasuk mengingkari janji meminta Legal Opinion ke Kejari Bengkulu dan menutup akses risalah RDP dari publik.
Sikap mengulur waktu Pemkot ini, sambung Jevi, nyata-nyata menzalimi hak keperdataan ahli waris sekaligus memberikan contoh yang buruk sikap pemerintah kepada masyarakatnya.
Atas dasar itu, tim hukum mendesak Kemendagri mengimplementasikan Pasal 67 dan Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif tegas.
“Dalam laporan ini, kami mendesak Kemendagri menerbitkan Teguran Tertulis. Jika Wali Kota tetap membangkang, jatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara selama 3 bulan!” ujar Jevi menohok.
Selain itu, tim hukum mendesak Kemendagri melakukan evaluasi khusus atas Ranperda APBD Kota Bengkulu dengan membekukan atau menolak pengesahan APBD sebelum anggaran ganti rugi lahan SDN 62 dialokasikan secara eksplisit.
“Putusan inkracht MA itu perintah undang-undang yang wajib dieksekusi murni, bukan barang dagangan yang ditawar-tawar. Lewat Direktur Sengketa Kemendagri, kami uji ketegasan pemerintah pusat untuk membuktikan bahwa tidak ada pejabat daerah yang kebal hukum,” pungkas Jevi. (Red)












