Bengkulu, Satujuang.com – Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima penyerahan uang denda perkara korupsi sektor pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) dari terpidana Imam Sumantri, Rabu (9/9/26).
Penyerahan uang denda sebesar Rp840.000.000 tersebut dilakukan oleh pihak keluarga terpidana setelah perkara hukum tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kajari Bengkulu, Dr Yeni Puspita SH MH, didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH, mengonfirmasi penerimaan pembayaran denda dari mantan Kepala PT Sucofindo Bengkulu tersebut.
Seluruh uang denda yang diterima pihak kejaksaan langsung disetorkan ke Kas Negara sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan serta pemenuhan kewajiban hukum terpidana.
“Benar, kami menerima pembayaran denda dari terpidana kasus korupsi perbuatan melawan hukum pada pertambangan batu bara PT RSM atas nama Imam Sumantri. Uang selanjutnya disetorkan ke kas negara,” ujar Yeni.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap terpidana Imam Sumantri berupa pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan pengganti. (Red)












