Bengkulu, Satujuang.com – Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus pengurusan jabatan Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu dengan terdakwa Repal Pahlevi (34), Rabu (9/9/26).
Dalam persidangan beragenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa yang mengaku sebagai Tim Kreatif Gubernur Bengkulu diduga memperdaya korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp550 juta.
Sidang perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy SH MH. JPU menjerat terdakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 492 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (penipuan) atau Pasal 486 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (penggelapan).
Modus operandi dilakukan terdakwa bersama saksi Teddy Junaidi sejak Agustus hingga Desember 2025 dengan menjanjikan kelulusan korban menjadi Dirut Bank Bengkulu melalui akses orang dekat Gubernur Bengkulu inisial T.
Uang sebesar Rp550 juta itu disebut diserahkan secara bertahap untuk operasional hingga agenda kegiatan partai politik.
Namun korban justru dinyatakan gugur pada tahap seleksi administrasi karena tidak memenuhi kualifikasi pengalaman eksekutif perbankan.
Penasihat Hukum terdakwa, Made Sukiade SH, menegaskan bahwa kliennya bukanlah penikmat utama aliran dana tersebut melainkan hanya dimanfaatkan oleh oknum lain.
“Dari total Rp550 juta itu, sekitar Rp500 juta diserahkan langsung oleh Repal kepada T, asisten pribadi gubernur, atas perintah yang bersangkutan. Klien kami hanya menikmati porsi kecil untuk operasional,” ujar Made seusai persidangan.
Terkait saran Majelis Hakim mengenai peluang penyelesaian melalui skema Restorative Justice (RJ), pihak kuasa hukum menilai hal itu sulit terwujud jika seluruh beban ganti rugi ditimpakan kepada kliennya tanpa menyeret pihak lain yang turut menikmati uang tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan upaya konfirmasi kepada T sudah dilakukan, namun nomor kontak WA yang bersangkutan belum aktif. (Red)












