Viral Chat Tak Pantas, Oknum Dokter Spesialis Dinonaktifkan Kirana Clinic Curup

2 menit baca

Rejang Lebong, Satujuang.com – Buntut beredarnya tangkapan layar percakapan tak pantas di media sosial, manajemen Kirana Clinic Curup, Kabupaten Rejang Lebong, mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara penugasan dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG), dr Muhammad Iqbal (MI).

Keputusan penonaktifan hingga batas waktu yang belum ditentukan tersebut tertuang dalam surat klarifikasi resmi manajemen Kirana Clinic Nomor 1184/SKM/KC/IX/2026 tertanggal Rabu (2/9/26).

Manajemen menegaskan, meski percakapan yang diunggah pemilik akun Instagram @leonakanza tersebut murni komunikasi pribadi di luar pelayanan medis klinik, penindakan tetap diambil guna menjaga integritas dan profesionalisme institusi.

“Manajemen menyatakan bahwa permasalahan di media sosial yang diduga dilakukan oleh Saudara dr. Muhammad Iqbal, Sp.OG tersebut merupakan percakapan yang sifatnya pribadi dan terjadi di luar lingkungan proses pelayanan kesehatan di Kirana Clinic,” tulis manajemen Kirana Clinic.

Persoalan ini pertama kali mencuat setelah selebgram Leona Kanza mengunggah tangkapan layar percakapan dengan oknum dokter tersebut.

Leona mengecam sikap dr MI yang dianggap tidak bertanggung jawab dan enggan memberikan klarifikasi atas perbuatannya.

Seiring viralnya tangkapan layar tersebut, muncul pula isu lain yang menyeret nama dr MI saat berpraktik di RSUD Lebong.

Informasi dari sumber internal rumah sakit menyebutkan adanya rumor hubungan khusus antara oknum dokter tersebut dengan seorang staf bidan yang dikabarkan terekam kamera CCTV.

Namun, kabar dugaan skandal di lingkungan RSUD Lebong tersebut hingga saat ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian resmi.

Pihak manajemen RSUD Lebong maupun dr MI belum memberikan pernyataan resmi ke publik, sementara akun media sosial milik oknum dokter yang bersangkutan kini sudah tidak aktif. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *