Jakarta, Satujuang.com – Penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang berawal dari Kabupaten Rejang Lebong dan menyeret pejabat Pemkot Bengkulu terus meluas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini gencar menelusuri dugaan kepemilikan dan aliran aset-aset mewah, termasuk unit apartemen yang disinyalir mengalir ke oknum pejabat di Provinsi Bengkulu.
Dalam penelusuran tersebut, penyidik KPK memeriksa pegawai Apartemen The Lavande Residence berinisial H (Heru) sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (31/8) kemarin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemanggilan saksi dari pihak pengelola apartemen tersebut dilakukan guna mendalami alur kepemilikan serta asal-usul aset mewah yang terafiliasi dengan perkara.
“Hari ini, Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujar Budi Prasetyo.
Selain pihak apartemen, penyidik turut memanggil tiga saksi lain dari unsur swasta dan penyedia kendaraan otomotif, yakni Branch Head PT Sun Star Prima Motor Fatmawati Irwan Arifin, serta dua pihak swasta Beny Hizroh Saputro dan Ibnu Abas.
Pemanggilan saksi-saksi tersebut semakin menguatkan indikasi bahwa KPK tengah membongkar gurita penerimaan gratifikasi aset dari pengusaha swasta Eno Bowo Susilo (EBS).
Aset-aset bernilai tinggi yang sedang dilacak penyidik diduga meliputi kendaraan roda empat mewah, rumah mewah, hingga unit apartemen yang diperuntukkan bagi pejabat daerah, termasuk anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat tersangka lainnya.
Dalam perkembangannya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya aliran dana serta penerimaan aset dari pihak swasta di luar konstruksi perkara awal yang menyasar pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. (Red)












