Reses Dapil 2, Warga Pertanyakan Pupuk Subsidi kepada Dinas Pertanian

2 menit baca

Lebong, Satujuang.com – Persoalan pupuk subsidi menjadi sorotan dalam reses DPRD Kabupaten Lebong Dapil 2 di tengah musim tanam. Reses digelar Sabtu (29/8/26).

Reses tersebut dilaksanakan untuk menyerap aspirasi masyarakat Kecamatan Lebong Tengah, Lebong Sakti dan Bingin Kuning.

Seluruh anggota DPRD Lebong dari Dapil 2 tampak hadir dalam kegiatan tersebut. Reses dipimpin Wakil Ketua II DPRD Lebong, Rinto Putra dari Partai Demokrat.

Perwakilan masyarakat Lebong Tengah, Edi Mundandar, menyampaikan kelangkaan pupuk subsidi kepada anggota dewan.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian petani karena saat ini sudah memasuki musim tanam.

Ia juga mempertanyakan mekanisme penyaluran pupuk subsidi kepada petani. Termasuk ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang harus diterapkan pengecer.

“Berapa sebenarnya HET pupuk subsidi di tingkat pengecer?” demikian salah satu persoalan yang dipertanyakan masyarakat.

Masyarakat juga mempertanyakan konsekuensi hukum apabila pengecer menjual pupuk subsidi di atas HET.

Menanggapi persoalan tersebut, Jimi dari Dinas Pertanian Kabupaten Lebong menjelaskan pupuk subsidi merupakan barang terbatas.

Karena itu, penyalurannya memiliki mekanisme dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Menurutnya, pupuk subsidi disalurkan dari distributor kepada kios dan selanjutnya kepada petani yang memenuhi persyaratan.

Petani yang berhak membeli pupuk subsidi harus memiliki lahan dan tergabung dalam kelompok tani resmi.

Kelompok tani tersebut harus terdaftar dan memiliki SK dari kepala desa setempat. Kelompok juga wajib menyampaikan kebutuhan pupuk melalui RDKK.

“Pupuk subsidi bisa disalurkan kepada kelompok tani yang memiliki RDKK,” jelasnya.

Ia menambahkan, petani yang memiliki lahan lebih dari dua hektare tidak mendapatkan pupuk subsidi karena masuk kategori petani maju.

Jimi mengimbau petani yang belum tergabung dalam kelompok agar segera mendaftarkan diri.

Ia juga meminta kepala desa ikut menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat dengan didampingi penyuluh pertanian.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi petani yakni memiliki NIK yang valid di Dinas Dukcapil.

Selain itu, setiap kios pupuk subsidi disebut telah dilengkapi barcode yang ditempel di lokasi.

Barcode tersebut dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kios apabila ditemukan tidak mematuhi ketentuan penyaluran pupuk subsidi.

Sementara itu, anggota DPRD Lebong dari PAN, Pip Haryono, meminta Dinas Pertanian menyampaikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Hal itu disampaikannya karena informasi yang diterima dewan dari Dinas Pertanian dinilai berbeda dengan keluhan yang disampaikan masyarakat dalam reses.

Ia meminta data terkait kondisi pupuk subsidi dibuka secara jelas agar persoalan yang dikeluhkan petani dapat diketahui dan ditindaklanjuti. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *