Satujuang, Lebong – DPRD Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Raperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa serentak.
Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Lebong dan dipimpin Ketua DPRD Carles Ronsen. Hadir Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Bupati Lebong H Azhari, serta anggota DPRD, selasa (28/4/26).
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen mengatakan, rapat bertujuan mendengarkan pandangan umum fraksi. Pandangan tersebut berupa masukan, catatan, dan kritik terhadap raperda.
“Pandangan umum fraksi menjadi bahan penyempurnaan raperda,” ujar Carles.
Pandangan fraksi diawali Fraksi PAN yang dibacakan Silvi. Selanjutnya Fraksi Golkar oleh Rozi Evandri. Kemudian Fraksi Demokrat oleh Revi Doyosi dan Fraksi Gerindra oleh Sudar Madi.
Mayoritas fraksi menyatakan setuju raperda tersebut dibahas ke tahap selanjutnya.
Ketua DPRD menyebut terdapat sejumlah catatan, kritik, dan saran dari fraksi. Hal itu sebagai bentuk perhatian terhadap raperda yang diajukan pemerintah daerah.
“Pandangan fraksi menjadi bahan pertimbangan bagi eksekutif,” jelasnya.
Ia juga meminta pihak eksekutif menyiapkan jawaban pada rapat paripurna berikutnya.
Menanggapi pandangan fraksi tersebut, Bupati Lebong H Azhari menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan DPRD.
Azhari menegaskan revisi regulasi ini bukan sekadar rutinitas administratif. Namun, sebagai upaya memperkuat fondasi demokrasi di tingkat desa.
Ia menyebut pemerintah daerah ingin aturan Pilkades lebih tegas dan tidak menimbulkan celah hukum.
“Pemerintah daerah mengapresiasi seluruh masukan fraksi DPRD Lebong. Kami sepakat aturan harus dirumuskan rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir,” ujar Azhari.
Ia menambahkan, penyempurnaan raperda diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkades. (red).






