Sekda Rejang Lebong Iwan Sumantri Absen Dalam Sidang OTT KPK Fikri Thobari

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Dua kursi saksi tampak kosong dari total delapan saksi yang semula dijadwalkan hadir oleh JPU KPK dalam sidang lanjutan perkara suap pengadaan barang dan jasa yang menyeret mantan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari dan mantan Kadis PUPRPKP Hary Eko Purnomo, Kamis (27/8/26).

Dua saksi yang berhalangan hadir berasal dari internal Pemkab Rejang Lebong, yakni Sekda Rejang Lebong Iwan Sumantri dan sopirnya, Dwi Dian Praptanto.

Absennya dua figur tersebut membuat agenda pembuktian saksi belum dapat terlaksana secara penuh.

Kendati demikian, persidangan tetap dilanjutkan dengan mendalami keterangan enam saksi dari pihak swasta PT CMC.

Keenam saksi tersebut yakni Sendy Hargiyanto, Charles Nimantara, Iwan Pangandjaja, Tjhin Herman Budiono, Dian Putri Bungsu, serta Razi Hardianto.

Dalam persidangan, saksi Dian Putri Bungsu dicecar mengenai komunikasi dan upaya pertemuan dengan pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Dian menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pembahasan pengadaan barang secara langsung dengan bupati.

“Saya tidak pernah mengobrol tentang pengadaan dengan bupati,” ujar Dian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Namun, saat dikonfirmasi jaksa mengenai besaran angka komitmen proyek sebesar 20 persen dan 18 persen, ia tidak membantah hal tersebut.

“Itu memang ada komitmen,” kata Dian mengonfirmasi persentase komitmen pengadaan pekerjaan kepada JPU KPK.

Selain komitmen persentase, persidangan juga menguak fakta adanya aksi pembuangan iPhone 17 Pro Max di jalan tol yang kemudian diganti dengan unit baru oleh pihak perusahaan.

Sementara itu, posisi Iwan Sumantri sebagai Sekda Rejang Lebong dan Dwi Dian Praptanto selaku sopir pribadi dinilai krusial untuk mengurai lingkaran aktivitas pejabat daerah.

JPU KPK dipastikan akan terus menggali keterangan para saksi guna membuktikan rangkaian perkara suap tersebut.

Absennya Iwan Sumantri dan Dwi Dian Praptanto menarik perhatian mengingat posisi strategis mereka di lingkungan pemerintah daerah.

Iwan Sumantri menjabat sebagai Sekda Rejang Lebong, sedangkan Dwi Dian Praptanto merupakan sopir yang berada dalam lingkaran aktivitas keseharian pejabat tersebut.

Meski tanpa kehadiran Sekda dan sopirnya, persidangan tetap dilanjutkan dengan mendalami keterangan dari enam saksi yang hadir.

Rangkaian pemeriksaan ini menjadi bagian dari pembuktian JPU KPK untuk mengurai peran, komunikasi, serta fakta-fakta terkait kasus suap di Kabupaten Rejang Lebong.

Belum diketahui secara pasti apa alasan ke 2 saksi tersebut tidak hadir dalam persidangan ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *