Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Disabilitas Bengkulu Ditangkap di Jambi, Dua Buron

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Tim URC Jatanras bersama Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil menangkap AL, salah seorang pelaku rudapaksa mahasiswi disabilitas di Kota Bengkulu.

Warga Kabupaten Kepahiang tersebut diringkus di tempat pelariannya di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, setelah buron sejak Oktober 2025.

Penangkapan ini merupakan buntut aksi kejahatan seksual yang dilakukan secara bergilir oleh tiga orang pelaku di sebuah kamar kos.

Akibat perbuatan bejat para pelaku, korban yang berstatus mahasiswi kini telah melahirkan seorang bayi.

Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Asep Mauludin menerangkan peristiwa bermula saat korban dijemput dan dibawa ke kos milik terduga pelaku berinisial RZ.

Setibanya di lokasi, korban ditarik masuk ke dalam kamar oleh pelaku AL lalu disetubuhi secara paksa.

Setelah AL melancarkan aksinya, giliran pelaku RZ dan ER secara berurutan masuk merudapaksa korban hingga lemas tak berdaya.

Usai membendung hasrat bejat tersebut, ketiga pelaku baru mengantar korban kembali ke rumahnya.

Kombes Pol Asep Mauludin menjelaskan, pihak keluarga korban dan pelaku sempat menggelar musyawarah yang difasilitasi pemerintah desa sebelum kasus ini dilaporkan.

“Namun, karena tidak mencapai kata sepakat, keluarga melaporkan kejadian ini ke polisi hingga membuat para pelaku melarikan diri,” sampainya. Kamis (27/8/26).

Saat ini polisi masih terus berburu dua pelaku lainnya, yakni RZ dan ER, yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus ini terus berjalan intensif untuk menjamin keadilan bagi korban.

Langkah cepat kepolisian mendapat apresiasi dari Dinas P3AP2KB Provinsi Bengkulu yang turut mengawal dan memberikan pendampingan kepada korban.

Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Bengkulu Gusti Minarti menyatakan dukungan penuh atas pembentukan Direktorat PPA dan PPO di Polda Bengkulu.

Menurut Gusti Minarti, keberadaan direktorat khusus tersebut sangat mendesak guna memaksimalisasi penanganan dan penekanan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah.

“Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih responsif dan menyeluruh bagi masyarakat,” sampainya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *