Kesal Anak Rewel, Pengasuh di Batam Tega Banting Bayi Hingga Tewas

2 menit baca

Batam, Satujuang.com – Bayi berinisial MA (1,2 tahun) tewas setelah dianiaya oleh pengasuhnya sendiri, CTH (29), di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Sabtu (22/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku nekat mencekik hingga membanting korban ke lantai hanya karena kesal korban rewel saat disuapi makan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kebohongan tersangka kepada ibu korban.

Sekitar pukul 11.27 WIB, CTH menghubungi ibu korban dan mengklaim bahwa MA tenggelam karena jatuh ke kolam renang.

Mendengar kabar tersebut, ibu korban langsung bergegas menuju Puskesmas Tanjung Buntung menggunakan layanan ojek online.

Namun naas, setibanya di puskesmas, balita malang itu sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

Pihak kepolisian lantas mencium adanya kejanggalan dari pengakuan awal tersangka mengenai penyebab kematian balita tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, keterangan tersangka yang menyebut korban jatuh ke kolam renang ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Anggoro dalam konferensi pers, Rabu (26/8/26).

Curiga dengan alibi pelaku, kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut, memeriksa sejumlah saksi, dan menggelar autopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Hasil autopsi menunjukkan tidak ada tanda-tanda korban meninggal akibat tenggelam. Sebaliknya, tim medis justru menemukan serangkaian luka akibat kekerasan benda tumpul pada tubuh korban.

“Penyebab utama kematian mengarah pada kekerasan tumpul di area kepala yang menyebabkan perdarahan pada otak dan batang otak,” jelas Anggoro.

Ia menambahkan, selain mencekik korban, tersangka juga membanting tubuh balita tersebut ke lantai hingga tak bergerak lagi.

Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi mendapati bahwa aksi keji ini bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh tersangka.

Balita malang tersebut diduga sering menjadi pelampiasan amarah tersangka, terutama saat tersangka terlibat perselisihan dengan suaminya.

“Motif utamanya adalah rasa kesal karena korban sering rewel dan sulit diberi makan. Namun penyidik juga menemukan indikasi dugaan kekerasan lain yang kerap dialami korban sebelumnya,” tegas Anggoro.

Saat ini, tersangka CTH telah ditahan di Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan kejinya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan sangkaan pasal tersebut, CTH terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar. (NIP/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *