Seluma, Satujuang.com – Penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma mendapat sorotan tajam publik lantaran penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga kuat tabrak aturan kepegawaian.
Sejumlah jabatan strategis kepala badan dan dinas hingga kini masih diisi oleh pejabat berstatus Plt, bahkan beberapa di antaranya telah menjalankan tugas melampaui batas waktu satu tahun.
Kondisi tersebut dinilai menyalahi Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
Sesuai regulasi BKN, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Plt hanya dapat bertugas paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang maksimal tiga bulan, sehingga batas akumulasi penugasan Plt berada di angka enam bulan.
Praktik pengabaian batas waktu ini terjadi pada instansi vital kepegawaian, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.
Ansori yang menjabat sebagai Plt Kepala BKPSDM Seluma diketahui telah menduduki posisi tersebut sejak Maret 2025 dan masih bertugas hingga Agustus 2026.
Kondisi serupa berulang pada jabatan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, di mana pejabat Plt yang ditunjuk dilaporkan telah menjalankan tugas selama kurang lebih satu tahun.
Saat dikonfirmasi terkait legalitas perpanjangan masa tugas Plt tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, enggan memberikan penjelasan rinci dan hanya memberikan pernyataan singkat mengenai rencana pengisian jabatan.
“Minggu depan pendaftaran JPT diumumkan,” ujar Deddy singkat, Minggu (23/8/26).
Menanggapi carut-marut birokrasi ini, tokoh masyarakat Kabupaten Seluma, Yudi Hartono, menyayangkan lambannya langkah pemerintah daerah dalam menetapkan pejabat definitif pada posisi strategis pengelolaan anggaran dan aparatur.
“Ini yang menjadi pertanyaan. OPD yang seharusnya paling paham aturan kepegawaian justru berada dalam posisi yang dipertanyakan. BKPSDM itu tempat orang bertanya soal aturan ASN. Kalau jabatan Plt bisa berjalan lebih dari setahun, publik tentu bertanya, aturan yang mana yang dipakai?” tegas Yudi.
Yudi mengingatkan Pemkab Seluma agar tidak menjadikan status Plt sebagai celah untuk melanggengkan posisi secara permanen tanpa melalui mekanisme lelang jabatan resmi.
“Jangan sampai istilah Plt justru menjadi jabatan sementara yang dibuat permanen. Kalau aturan menetapkan tiga bulan dan bisa diperpanjang tiga bulan, tentu ada batas yang harus dihormati. Kalau sudah lebih dari enam bulan, pemerintah harus menjelaskan apa dasar hukumnya dan kenapa belum juga ditetapkan pejabat definitif,” lanjutnya.
Tak hanya masa penugasan, Yudi turut mengkritisi aspek kompetensi pada penempatan pimpinan OPD lain, seperti di Dinas Kesehatan Seluma. Ia mendesak Pemkab Seluma membuka secara transparan seluruh porsi jabatan Plt beserta dasar perpanjangannya kepada publik.
“Kita bukan mempersoalkan orangnya, yang dipertanyakan adalah proses dan kompetensinya. Jabatan kepala dinas bukan jabatan kecil. Jangan sampai birokrasi Seluma justru memberikan contoh bahwa aturan dibuat untuk dibaca, tetapi tidak untuk dijalankan,” pungkas Yudi. (da)












