Tambak Udang PT MTS Mau Ditutup Permanen Oleh Pemkab Seluma

2 menit baca

Seluma, Satujuang.com – Pemerintah Kabupaten Seluma mengancam akan menutup secara permanen operasional tambak udang milik PT Maju Tambak Subur (PT MTS) di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Seluma, Teddy Rahman, yang mewajibkan seluruh aktivitas investasi di daerah mematuhi aturan legalitas yang berlaku.

Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seluma, Ali Sadikin STP, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen PT MTS agar segera melengkapi seluruh kelengkapan dokumen perizinan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak PT MTS. Kami minta agar segera mengurus dan melengkapi semua perizinan yang diwajibkan,” kata Ali, Senin (3/8/26).

Beberapa dokumen utama yang wajib dipenuhi oleh PT MTS antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dan laut, Hak Guna Usaha (HGU), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta persetujuan lokasi.

Ali menegaskan bahwa Pemkab Seluma pada dasarnya sangat mendukung masuknya investasi dan siap memberikan pendampingan dalam proses pengurusan izin.

Meski demikian, pemenuhan dokumen legalitas merupakan kewajiban hukum mutlak yang tidak dapat diabaikan oleh pelaku usaha.

Sesuai arahan Bupati, PT MTS diberikan batas waktu selama enam bulan untuk merampungkan seluruh persyaratan perizinan tersebut.

“Kalau dalam waktu enam bulan sesuai dengan yang disampaikan Bupati tidak ada progres, maka akan dilakukan tindakan tegas. Aktivitas tambak bisa ditutup secara permanen,” tegas Ali.

Pemerintah Kabupaten Seluma berharap pihak manajemen PT MTS dapat memanfaatkan tenggat waktu ini dengan maksimal agar kegiatan investasi dapat berjalan dengan kepastian hukum dan memberikan manfaat bagi daerah. (Da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *