DPRD Seluma Didesak Gelar RDP Soal Utang Pemkab, Panggil Bupati hingga Kajari dan Kapolres

2 menit baca

Seluma, Satujuang.com – Kelompok masyarakat Tertunda Tenno Heika melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma.

RDP ini diusulkan guna membongkar dan menyelesaikan persoalan penumpukan utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.

Desakan RDP terbuka tersebut diajukan melalui surat resmi tertanggal 20 Agustus 2026, menyusul belum tuntasnya berbagai kewajiban finansial daerah kepada pihak ketiga, kontraktor proyek, hingga tunggakan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Seluma.

Juru bicara pemohon mendesak agar RDP digelar pada Rabu (26/8) mendatang, tepat sebelum dimulainya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Langkah tersebut dinilai krusial agar alokasi dan mekanisme penyelesaian utang daerah memiliki kepastian hukum serta transparansi anggaran sebelum dokumen anggaran baru disahkan.

Dalam permohonannya, pemohon meminta seluruh pemangku kebijakan hadir secara langsung tanpa diwakilkan.

Bupati Seluma, Sekretaris Daerah, Kepala BKD, Pimpinan DPRD, hingga seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Seluma diminta hadir secara langsung.

Tak hanya jajaran eksekutif dan legislatif, RDP ini juga meminta kehadiran unsur Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma dan Kapolres Seluma.

Kehadiran Kajari Seluma dinilai penting untuk mengklarifikasi penerbitan Letter of Opinion (LO) yang disebut-sebut berkaitan erat dengan payung hukum proses pembayaran kewajiban Pemkab Seluma kepada pihak ketiga.

Sementara itu, kehadiran Kapolres Seluma diharapkan dapat mengawal jalannya forum aspirasi agar berlangsung kondusif, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kami meminta semua pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan ini hadir secara langsung dan tidak diwakilkan. Masyarakat maupun pihak yang memiliki kepentingan berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai persoalan utang dan bagaimana penyelesaiannya,” tegas pemohon dalam keterangannya, Sabtu (22/8/26).

Melalui forum RDP tersebut, DPRD Seluma didorong menjalankan fungsi pengawasan secara totalitas dengan membuka rincian total utang, identitas penerima pembayaran, tahun anggaran asal kewajiban, hingga skema jadwal pelunasannya.

Apabila permohonan RDP ini diabaikan oleh pimpinan dewan, pemohon menegaskan siap menempuh jalur penyampaian aspirasi di muka umum melalui aksi unjuk rasa damai di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Seluma.

Surat permohonan RDP ini juga telah ditembuskan ke sejumlah instansi strategis, meliputi Kejari Seluma, Polres Seluma, BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu, hingga Menteri Keuangan Republik Indonesia. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *