Bengkulu, Satujuang.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada tiga kontraktor perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (19/8/26).
Ketiga terdakwa yakni Edi Manggala (Pimpinan CV Manggala Utama), Youki Yusdiantoro (Pimpinan CV Alpagger Abadi), dan Irsyad Satria Budiman (Pimpinan PT Statika Mitra Sarana) juga dijatuhi denda masing-masing Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan uang dan barang kepada mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, melalui mantan Kadis PUPRPKP Hary Eko Purnomo demi mendapatkan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025–2026.
Meski vonis hakim dikabulkan sesuai tuntutan, JPU KPK belum menyatakan sikap menerima dan memilih memanfaatkan jeda waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Dari putusan atau vonis dari majelis hakim tersebut, kami dari penuntut umum tetap pikir-pikir,” ujar JPU KPK, Dian Hamisena, usai persidangan.
Dian menjelaskan, pihaknya masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk mencermati seluruh pertimbangan putusan sebelum mengambil keputusan resmi.
“Karena kita harus melihat kemungkinan, sambil menunggu, karena waktu tujuh hari,” katanya.
Dian menambahkan, putusan terhadap tiga kontraktor sebagai pihak pemberi suap ini nantinya akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam berkas perkara terpisah bagi pihak penerima.
Namun, ia menegaskan konstruksi hukum dan ancaman hukuman bagi pihak penerima suap tentu memiliki batas minimal pidana yang tidak bisa disamakan dengan para kontraktor.
“Kalau untuk pemberi kan sekarang sudah selesai putus, nanti jadikan pertimbangan. Kalau yang terjalani sekarang kan penerima, tentunya kan ada batas minimal yang lebih tinggi. Jadi nggak bisa disamakan,” jelas Dian.
Atas putusan tersebut, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana, dan ketiganya diperintahkan tetap berada dalam tahanan. (Red/Cik)












