Bengkulu, Satujuang.com – Di tengah gelombang penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, membuat langkah mengejutkan.
Ternyata resmi Ia sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu sekaligus memohon pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat tersebut disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu sebelum ia bertolak ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik KPK pada Selasa (18/8).
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, membenarkan bahwa berkas pengajuan dari birokrat senior tersebut telah diterima dan kini sedang diproses secara administratif.
“Saat ini berkas masih kami telah dan verifikasi, apakah bisa disetujui atau tidak. Namun pada prinsipnya verifikasi dilakukan guna kelengkapan administrasi serta disesuaikan dengan aturan yang berlaku menyangkut syarat pensiun dini,” ujar Rusmayadi, Rabu (19/8/26).
Rangkaian fakta terkait pengajuan pensiun dini Arif Gunadi terurai dalam beberapa poin krusial:
- Alasan Keluarga: Dalam surat resminya yang diajukan ke BKD, Arif Gunadi menyebutkan alasan utama mundur dari birokrasi adalah ingin fokus mengurus keluarga.
- Proses Penelaahan BKD: Tim verifikator BKD Provinsi Bengkulu tengah menelaah syarat administrasi sebelum berkas dinaikkan ke Gubernur Bengkulu untuk menentukan keputusan akhir.
- Catatan Disiplin Bersih: BKD mengklaim sejauh ini belum menemukan rekam jejak negatif, hukuman disiplin, maupun perbuatan melawan hukum yang membatalkan syarat pengajuan pensiun dini sejak ia diangkat jadi ASN pada 2001.
- Timing Dinamika KPK: Pengajuan ini menjadi sorotan karena dilayangkan tepat sebelum Arif Gunadi diperiksa hampir 12 jam oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih Jakarta terkait pengembangan skandal suap dan ijon proyek di Bengkulu.
“Sejauh yang kami lihat catatannya bersih, dan selama tidak ada masalah nanti akan kami jadikan pertimbangan menyangkut hal ini,” tandas Rusmayadi.
Diketahui, pria kelahiran Lebong Selatan, 19 Juli 1968 (usia 58 tahun) ini dikenal sebagai birokrat kawakan yang telah malang melintang di jajaran Pemkot Bengkulu hingga Pemprov Bengkulu.
Sepanjang kariernya, Arif pernah menduduki deretan posisi strategis, di antaranya:
- Kabag Administrasi Pembangunan Kota Bengkulu
- Sekretaris Bappeda Kota Bengkulu
- Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu
- Kepala BKAD Kota Bengkulu
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu
- Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu (2023–2024)
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu
Pengajuan Arif kini tergantung hasil verifikasi BKD dan keputusan Gubernur Bengkulu, sejauh ini belum ada perkembangan lanjutan dari hasil pemeriksaan KPK di Jakarta. (Red)












