Di Tengah Aksi KPK di Bengkulu, Tata Kelola BPHTB Turut Disorot Publik

4 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Di tengah masifnya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi terkait dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Perhatian publik kini turut tertuju pada tata kelola sektor penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dugaan mengenai celah penyimpangan hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak peralihan hak atas tanah dan bangunan ini kembali mengemuka.

Seiring mencuatnya sorotan atas keabsahan regulasi penerbitan Zona Nilai Tanah (ZNT) pada tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, proses pengurusan BPHTB dinilai perlu mendapat perhatian dan evaluasi menyeluruh dari aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas.

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan publik antara lain:

  • Indikasi Hambatan Administrasi: Proses verifikasi berkas permohonan melalui jalur pelayanan resmi disinyalir kerap mengalami keterlambatan, sehingga memicu asumsi publik mengenai adanya kendala birokrasi di lapangan.
  • Mekanisme Penetapan dan Pengurangan Nilai: Munculnya sorotan terkait penetapan nilai awal BPHTB yang dinilai tinggi, yang kemudian dilanjutkan dengan proses negosiasi pengurangan tarif pajak.
  • Potensi Selisih Penerimaan: Adanya kekhawatirkan masyarakat mengenai kesesuaian antara nilai hasil kesepakatan pengurangan pajak dengan nominal riil yang disetorkan ke Kas Daerah (Kasda).

Dinamika penetapan BPHTB di Kota Bengkulu memiliki rekam jejak panjang yang berakar dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 tentang ZNT.

Kebijakan ini dinilai sejumlah pihak bermasalah secara yuridis karena diduga bertentangan dengan hirarki perundang-undangan di atasnya:

  • UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Mempertegas bahwa dasar utama pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) berdasarkan transaksi riil, bukan perkiraan indikatif.
  • Perda Kota Bengkulu No. 6 Tahun 2011: Mengatur secara mengikat bahwa perhitungan BPHTB didasarkan pada nilai transaksi riil, sehingga penggunaan sistem estimasi seperti ZNT dinilai tidak memiliki cantolan hukum pada tingkat Peraturan Daerah.
  • Perwal No. 13 Tahun 2011 tentang Sisdur Pemungutan BPHTB: Tidak mengatur maupun memberikan ruang penggunaan skema ZNT sebagai dasar penetapan beban pajak bagi masyarakat.

Keraguan terhadap legalitas Perwal 43/2019 kian menguat dengan munculnya Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: LAP-0294/PW06/3/2021.

Dalam dokumen pengawasan tersebut, BPKP menggarisbawahi beberapa temuan krusial:

  • Tanpa Dasar Hukum Sah: Perwal No. 43 Tahun 2019 dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah (legally grounded) dalam penetapan tarif pengenaan pajak.
  • Penetapan Nilai Tak Sesuai Aturan: Penetapan nilai dasar tanah melalui mekanisme pihak ketiga/konsultan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Celah Penyimpangan: Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat wajib pajak sekaligus membuka celah penyimpangan administrasi penerimaan daerah.

Penerapan ZNT kala itu sempat memicu lonjakan nilai tanah hingga mencapai 1.000% di sejumlah wilayah Kota Bengkulu, termasuk di kawasan Komplek Merah Putih yang kabarnya saat itu sedang proses pembebasan lahan.

Polemik ini sempat hilang dan muncul kembali di tahun 2025 pasca pencabutan perwal 43 tahun 2019 yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi di tahun 2024.

Terkait skema perhitungan pasca-pencabutan Perwal ZNT tersebut, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu (yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu), Nurlia Dewi, sebelumnya telah menegaskan bahwa acuan penetapan BPHTB telah disesuaikan dengan payung hukum terbaru.

“Pakai Perda Nomor 1 Tahun 2024,” terang Nurlia saat dikonfirmasi mengenai dasar hukum perhitungan BPHTB terkini pada Jumat (6/6/25) lalu.

Ia juga mengklarifikasi bahwa Bapenda tidak lagi menerapkan skema Perwal 43 Tahun 2019 secara penuh dalam menentukan besaran kewajiban pajak masyarakat.

Namun, saat ditanya mengapa hitungan masih menggunakan nilai yang ada pada perwal 43 tahun 2019 oleh staf Bapenda, Ia mengatakan sudah tidak 100 persen.

“Tapi tidak 100% persen kan, berarti tidak pake perwal 43 itu,” imbuhnya saat itu.

Relevansi dengan Audit 5 Tahun KPK

Mengingat penyidik KPK saat ini tengah mendalami dan menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dengan rentang waktu pengawasan hingga lima tahun ke belakang (2019–2026) di Kota Bengkulu.

Masyarakat berharap penelusuran tersebut juga menjangkau audit penerimaan sektor pajak daerah dan keabsahan regulasi yang melandasinya.

Langkah audit komprehensif dianggap penting guna memastikan seluruh proses pemungutan, verifikasi, hingga penyetoran BPHTB telah berjalan sesuai dengan asas akuntabilitas, transparansi, dan ketentuan hukum Keuangan Negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. bphtb berlipat2 keputusan sewenang2 walkot helmi hasan yg langgar aturan yg lebih tinggi dan juga opsen pajak kendaraan yg uu no 1 th 2022 ttg hkpd yg mana opsen utk prop 34.% dan kab/kota 66% dari pokok pkb tapi nyatany utk propinsi pungut 100% dari pokok pkb….ini buat masyarakat enggan byr pkb..