Bengkulu, Satujuang.com – Penggeledahan kediaman Pejabat Fungsional Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bengkulu, Hendra Okta, di Jalan Batang Hari No. 40 Blok D, Kota Bengkulu, oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi berakhir dengan penyitaan barang bukti baru.
Pantauan langsung di lokasi Rabu (12/8/26) malam, mengonfirmasi detik-detik akhir penggeledahan maraton yang menyita perhatian publik Kota Bengkulu tersebut.
Kronologi Pantauan Langsung di Lokasi Penggeledahan:
- Pukul 20.00 WIB: Hendra Okta yang sebelumnya sempat dibawa menggunakan mobil Toyota Innova berpengawalan ketat, terlihat kembali dihadirkan oleh tim penyidik KPK ke rumah pribadinya untuk mendampingi proses penyisiran berkas.
- Pukul 20.45 WIB: Penyidik KPK resmi keluar dari dalam rumah Hendra Okta dengan memboyong 3 koper besar yang diduga kuat berisi berkas dokumen proyek, DPA, serta barang bukti elektronik relevan. Sementara Hendra Okta tidak ikut dibawa lagi.
Puluhan wartawan sontak langsung mengepung tim penyidik KPK begitu mereka keluar membawa koper-koper penyitaan.
Namun, saat diberondong pertanyaan seputar isi koper maupun dugaan ditemukannya uang tunai dalam penggeledahan tersebut, para penyidik KPK memilih diam seribu bahasa dan langsung bergegas masuk ke dalam armada kendaraan.
Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh pengurus lingkungan setempat.
Ketua RT yang ikut masuk menyaksikan jalannya penggeledahan dari awal hingga akhir turut memilih bungkam dan menolak memberikan komentar sedikit pun saat dihujani pertanyaan oleh awak media.
Deretan Koper Sitaan KPK di Pemkot Bengkulu Kian Panjang
Hendra Okta diketahui memegang posisi krusial sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pengerjaan proyek beautification Belungguk Point bernilai anggaran Rp10,8 miliar proyek yang belakangan gencar didesak oleh Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) untuk diaudit total.
Penyitaan 3 koper dari rumah PPTK Belungguk Point ini kian memperpanjang “panen” barang bukti koper dokumen yang berhasil diamankan tim lembaga antirasuah dalam menguliti dugaan skandal ijon proyek Pemkot Bengkulu:
- Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu (Noprisman): Disita uang tunai >Rp4 miliar beserta dokumen proyek.
- Rumah Mantan Pj Wali Kota Bengkulu (Arif Gunadi): Disita 4 koper dokumen, flashdisk, serta uang brankas.
- Rumah Sekwan DPRD Kota Bengkulu (Syofyan Tosoni): Disita 3 koper dokumen.
- Rumah PPTK Belungguk Point (Hendra Okta): Disita 3 koper.
Langkah taktis penyitaan 3 koper ini kian memperkuat arah penyidikan KPK di lingkungan Pemkot Bengkulu lintas anggaran hingga 5 tahun ke belakang (2019–2026).
Publik kini menantikan keterangan resmi dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta terkait perkembangan status hukum para pihak pascapenggeledahan malam ini. (Red)













moga berlanjut ke akar nya