Soroti Dakwaan ‘Ompong’ Penembakan Petani, FMPR Demo Kejari Bengkulu Selatan Desak Pasal Senpi Diterapkan

3 menit baca

Manna, Bengkulu Selatan – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) mendatangi dan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan di Manna, Selasa (11/8/26).

Aksi massa ini dipicu oleh keprihatinan mendalam atas jalannya persidangan kasus penembakan petani Pino Raya oleh oknum security PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS).

Persidangan tersebut dinilai sarat kejanggalan dan terindikasi mengalami manipulasi hukum.

Tiga Kejanggalan Utama dalam Persidangan

 

Massa FMPR menyoroti tiga kejanggalan krusial dalam konstruksi hukum yang disusun oleh Penuntut Umum:

  • Hilangnya Pasal Senjata Api dalam Dakwaan: Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sengaja tidak memuat pasal kepemilikan senjata api (UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP), padahal penembakan terbukti menggunakan senjata api jenis Revolver.
  • Dugaan Pengondisian Senjata Api Internal Perusahaan: Adanya indikasi kuat bahwa sejumlah security dan karyawan PT ABS sengaja dibekali persenjataan untuk menghadapi warga dalam konflik lahan.
  • Penyembunyian Asal-Usul Senjata Api: Penyidik dan JPU dinilai enggan mengusut asal-usul senjata, penyedianya, hingga aktor intelektual di manajemen PT ABS yang bertanggung jawab atas pengadaan senjata berbahaya tersebut.

Jeritan Petani dan Desakan Pemeriksaan Jaksa oleh WALHI

Koordinator Aksi FMPR, Sumarto, menyuarakan kepedihan para petani yang merasa diperlakukan secara tidak adil di atas tanah garapan mereka sendiri.

Ia menegaskan bahwa rakyat kecil hanya ingin mengolah tanah demi menyambung hidup keluarga, tetapi justru dihujani timah panas bak binatang.

Sumarto secara terbuka mempertanyakan kejanggalan raibnya pasal senjata api dalam persidangan.

Menurutnya, satpam di lapangan tidak mungkin mampu membeli senjata api jenis Revolver secara mandiri tanpa disiapkan atau dibiarkan oleh jajaran manajemen PT ABS.

Ia mendesak Kejaksaan tidak “main-main” dan segera mengusut pimpinan perusahaan yang memberi pasokan senjata tersebut.

“Kawan kami sudah kena peluru, tapi kenapa di sidang pasal senjata apinya malah hilang?” cetus Sumarto mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum.

Kritik tajam juga dilayangkan Kepala Divisi Advokasi WALHI Bengkulu, Julius Nainggolan.

Menurutnya, penghilangan pasal UU Darurat Senjata Api dalam dakwaan JPU bukanlah kekhilafan teknis biasa, melainkan indikasi “kejahatan peradilan yang sengaja dirancang untuk melindungi aktor eksekutif perusahaan.”

Atas dasar itu, WALHI Bengkulu mendesak Jamwas Kejaksaan Agung RI turun tangan memeriksa oknum JPU yang menangani perkara tersebut.

Pembiaran senjata api ilegal berkeliaran di area konflik agraria tanpa diusut asal-usulnya dinilai sebagai preseden buruk yang mengancam keselamatan seluruh petani di Indonesia.

Empat Tuntutan Utama FMPR

 

Atas berbagai kejanggalan tersebut, FMPR menyampaikan empat tuntutan utama secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan:

  • Ubah/Tambah Dakwaan Persidangan: Mendesak JPU memasukkan pasal kepemilikan senjata api ilegal (UU Darurat No. 12/1951 dan Pasal 306 KUHP Baru).
  • Bongkar Pemasok Senjata Api: Meminta Kejari Manna tidak hanya menindak eksekutor di lapangan, tetapi juga mengusut asal-usul dan menangkap penyedia senjata.
  • Usut Pemersenjataan Karyawan PT ABS: Mengusut dugaan keterlibatan manajemen PT ABS yang memfasilitasi senjata api dalam konflik tanah.
  • Jamin Transparansi & Hentikan Kriminalisasi: Menuntut transparansi proses persidangan di PN Manna serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap petani.

Respon Kejaksaan dan Ancaman Lapor ke Kejagung RI

 

Menanggapi kedatangan massa aksi, Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Manna Bengkulu Selatan, Rachmad Djati SH, menemui pengunjuk rasa.

Ia berkomitmen untuk memastikan kepemilikan senjata api diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta diusut secara tuntas.

Kendati demikian, FMPR menegaskan tidak akan berhenti di tingkat daerah. Apabila Kejari Manna tidak mengambil langkah konkret untuk memperbaiki surat dakwaan.

Untuk membongkar asal-usul senjata api PT ABS, FMPR akan segera melaporkan temuan kejanggalan hukum ini ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Jamwas Kejaksaan Agung RI di Jakarta. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *