Bengkulu, Satujuang.com – Perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Rejang Lebong memasuki babak penentuan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan (vonis) terhadap terdakwa Youki Yusdiantoro pada Rabu (12/8) besok.
Sidang putusan ini menjadi titik akhir dari rangkaian proses pembuktian di persidangan, mulai dari pemeriksaan puluhan saksi, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan jaksa, hingga nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum.
Dalam perkara ini, Youki Yusdiantoro didakwa sebagai salah satu pihak kontraktor/swasta yang memberikan sejumlah uang terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Youki dengan pidana 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Tuntutan tersebut telah direspons tim penasihat hukum melalui nota pembelaan (pledoi).
Pengacara Youki, Muhammad Isnin Pratama SH, menegaskan bahwa kliennya telah bersikap sangat kooperatif sejak awal penanganan perkara oleh KPK hingga proses persidangan bergulir.
“Klien kami tidak pernah menghindari proses hukum. Justru sejak awal ia memilih datang, memberikan keterangan, dan menghormati setiap proses persidangan. Karena itu, kami berharap sikap kooperatif tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan,” kata Isnin, Senin (10/26).
Isnin menjelaskan bahwa pledoi yang disampaikan timnya merupakan hak konstitusional terdakwa untuk meluruskan duduk perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang, bukan untuk menghambat penegakan hukum.
Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu dapat memutus perkara secara objektif, berimbang, serta mengedepankan rasa keadilan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pengambilan keputusan kepada majelis hakim. Kami berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara ini secara normatif, tetapi juga mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap selama persidangan,” ujar Isnin.
Ia menambahkan, pihaknya tidak meminta perlakuan istimewa dari pengadilan, melainkan hanya menuntut putusan yang murni berpijak pada fakta dan kebenaran hukum.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya memohon agar putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan secara objektif,” tegasnya.
Sidang pembacaan putusan pada Rabu (12/8) mendatang akan menjadi penentu nasib hukum Youki Yusdiantoro dalam pusaran kasus OTT KPK Rejang Lebong.
Hingga amar putusan dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), prinsip dasar hukum ketatanegaraan tetap menjamin asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bagi setiap terdakwa. (Red/Rnld)











