Sidang Korupsi DPRD Kaur: Honorer Cuma Cicip Rp500 Ribu, Sisanya Dikembalikan ke Bendahara

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Sidang dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kaur kembali menguak fakta mengejutkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

​Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Achmadsyah Ade Mury SH, sejumlah saksi membeberkan modus pemotongan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang melibatkan pegawai honorer hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).

​Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur mendudukkan dua orang terdakwa, yakni Bendahara Sekwan Heni Yuniarti dan mantan anggota DPRD Tri Putra.

​Modus Cicip Uang Lelah, Sisanya Disetor ke Bendahara

​Saksi Meutia Rahmadani, seorang honorer di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur, menjelaskan bahwa dana perjalanan dinas semula ditransfer penuh ke rekening masing-masing pegawai melalui Bank Bengkulu.

​Namun, untuk kegiatan perjalanan dinas yang tidak benar-benar dilaksanakan, penerima hanya diperbolehkan mengantongi sebagian kecil uang tersebut sebagai “jatah”.

​”Saat dana masuk ke rekening, kami diminta mengambilnya. Untuk perjalanan dinas luar Kota Bengkulu biasanya kami menerima Rp500 ribu, sedangkan dalam kota Rp250 ribu. Selebihnya dikembalikan lagi,” ungkap Meutia di hadapan majelis hakim, Rabu (5/8/26).

​Meutia mencontohkan, dari total pencairan SPPD sebesar Rp2,5 juta, honorer hanya menerima sekitar Rp500 ribu. Sisanya ditarik kembali oleh staf keuangan berdasarkan daftar nama yang disodorkan bendahara.

​Anggota Dewan Menerima Utuh, ASN dan Honorer Harus Lakukan TGR

​Keterangan senada disampaikan saksi Sendi Maknisa Otari dan Lindarti yang merupakan staf keuangan DPRD Kabupaten Kaur.

Keduanya mengaku ditugaskan oleh bendahara untuk mengumpulkan kembali uang SPPD dari para ASN dan honorer.

​Di dalam persidangan terungkap adanya perlakuan berbeda. Praktik pemotongan ini ternyata tidak berlaku bagi para anggota DPRD Kaur, sebab dana perjalanan dinas wakil rakyat diserahkan secara utuh.

​Akibat permainan anggaran ini, para staf dan ASN terpaksa menanggung Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan kerugian negara.

Saksi Sendi telah mengembalikan uang TGR sebesar Rp10,3 juta, sedangkan Lindarti harus mengembalikan hingga Rp43 juta.

​”Saya mengembalikan lebih besar karena nama ASN lebih sering digunakan dalam administrasi perjalanan dinas dibandingkan honorer,” terang Lindarti.

​JPU Tegaskan Fakta Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark-Up

​Selain pemotongan, saksi juga mengungkap ketidaksesuaian nilai pencairan. Dalam satu kesempatan, dana yang dicairkan mencapai Rp25 juta, namun yang diserahkan kepada nama yang tercantum hanya sekitar Rp9 juta.

​Sejauh ini, total kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang telah dikembalikan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur melalui mekanisme TGR mencapai Rp311 juta.

​Kasi Pidsus Kejari Kaur melalui JPU Liandre Adam SH, menegaskan bahwa keterangan ketiga saksi pegawai pendamping semakin memperkuat bukti adanya tindak pidana korupsi.

​”Dari saksi yang kita hadirkan, semuanya membenarkan adanya perjalanan dinas fiktif dan mark-up dari perjalanan dinas tersebut,” tegas Liandre Adam.

​Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk membongkar secara tuntas peran para pihak yang terlibat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *