Jakarta, Satujuang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Provinsi Bengkulu.
Dalam pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, penyidik mendalami sejumlah proyek strategis, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pengerjaan proyek di Dinas PUPR, melainkan juga menelusuri dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR, termasuk proyek IPAL,” ujar Budi, Senin (3/8/26) malam.
Sasar Proyek Dinkes dan Pengembangan OTT Rejang Lebong
Selain proyek IPAL di Dinas PUPR, KPK mengindikasikan adanya keterkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu yang ikut didalami penyidik.
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap dan pengaturan proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam kasus utama tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan Kadis PUPRPKP Hary Eko Purnomo.
Temuan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR
Rangkaian penyidikan di Kota Bengkulu kian memanas setelah tim KPK menggeledah rumah pribadi Noprisman serta kantor pihak swasta di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah pada 26 Juli 2026.
Dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp4 miliar beserta sejumlah dokumen penting.
Meskipun penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan, KPK menegaskan proses hukum saat ini masih berjalan dalam tahap Sprindik umum, sehingga belum ada penetapan tersangka baru. (Red/Alx)











