Sidang IUP PT RSM, Ahli Ungkap Batas Tanggung Jawab Korporasi dan Personal

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Persidangan lanjutan perkara dugaan alih kuasa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining (RSM) kepada PT Baratama Niaga bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (29/7/26).

Agenda sidang mendengarkan keterangan dua saksi ahli dari aspek hukum bisnis dan administrasi yang dihadirkan pihak terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury dengan menghadirkan Ahli Hukum Bisnis Universitas Bengkulu Dr Widia M Rosari SH M.Hum, dan Ahli Hukum Administrasi Dr Wiwit Pratiwi SH MH.

Kuasa hukum terdakwa, Emir, menjelaskan bahwa ahli hukum bisnis menerangkan pertanggungjawaban tindakan atas nama perusahaan pada dasarnya melekat pada korporasi, bukan serta-merta pada individu pengurus.

“Ahli menjelaskan, apabila seseorang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam menjalankan tugasnya, maka pertanggungjawaban hukum pada dasarnya melekat pada korporasi sebagai subjek hukum, bukan kepada individu yang melaksanakan tugas tersebut,” ujar Emir seusai persidangan.

Kendati demikian, Emir menyebut ahli juga menyinggung potensi pertanggungjawaban pribadi apabila ada pihak luar struktur resmi yang turut menikmati keuntungan.

“Menurut ahli, apabila terdapat pihak yang menikmati keuntungan tetapi tidak termasuk dalam struktur perusahaan sebagaimana tercantum dalam akta pendirian, maka pihak perseorangan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Kondisi itu dipandang sebagai bentuk penyelundupan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Ahli Hukum Administrasi Dr. Wiwit Pratiwi memaparkan bahwa keabsahan suatu IUP wajib berpatokan pada terpenuhinya seluruh syarat administratif perundang-undangan yang berlaku.

“Ahli administrasi menyampaikan bahwa keabsahan suatu IUP ditentukan oleh terpenuhinya seluruh persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Selama syarat tersebut dipenuhi, izin tersebut tetap sah secara administrasi,” kata Emir.

Dalam persidangan, terungkap pula bahwa PT RSM memiliki sejumlah IUP lain di luar IUP Nomor 271 yang menjadi objek perkara.

Pihak terdakwa menilai izin-izin lain tersebut tetap memiliki kekuatan hukum sah selama memenuhi ketentuan peraturan.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, A Ghufroni SH, berpandangan sebaliknya.

Ia menilai keterangan kedua saksi ahli tersebut tidak mematahkan dakwaan, melainkan justru sejalan dengan konstruksi pembuktian yang telah disiapkan jaksa.

“Pada prinsipnya, keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan sejalan dan mendukung pembuktian yang diuraikan dalam dakwaan jaksa,” tegas Ghufroni.

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan pemeriksaan terdakwa sebagai tahap lanjutan sebelum memasuki agenda pembacaan tuntutan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *