Bengkulu, Satujuang.com – JPU KPK membacakan surat dakwaan terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan Plt Kadis PUPRPKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo.
Sidang perdana dugaan suap proyek ini digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (28/7/26).
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU membeberkan bahwa Muhammad Fikri menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lain dengan total mencapai Rp2.525.767.906.
Terdakwa juga diduga menerima gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad bernilai lebih dari Rp31 juta.
“Jumlah uang yang diterima Rp 2,5 miliar ditambah iPhone dan iPad senilai Rp 31 juta,” jelas JPU KPK, Syahrul Anwar SH.
Dalam dakwaannya, Muhammad Fikri disebut sebagai inisiator permintaan fee proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
Ia dibantu oleh B Daditama selaku orang kepercayaan sekaligus tenaga ahli RPJMD Pemkab Rejang Lebong, serta Hari Eko Purnomo.
Ketiganya sempat menggelar pertemuan pada Juni 2025 untuk mengatur pemenang paket proyek tahun anggaran 2025.
Hasilnya, empat kontraktor ditunjuk sebagai pelaksana:
- Edi Manggala
- Irsyad Satria Budiman
- Youki Yudiantoro
- Eko Yusanto
Para kontraktor tersebut kemudian menyetor fee kepada Muhammad Fikri melalui Hari Eko dan B Daditama.
Edi Manggala menyetor lebih dari Rp530 juta, sementara Irsyad Satria Budiman dan Youki Yudiantoro masing-masing menyerahkan Rp300 juta.
Selain itu, Muhammad Fikri turut didakwa menerima fee lebih dari Rp850 juta dari PT Cahaya Mas Cemerlang usai perusahaan itu mengantongi tiga paket proyek di Rejang Lebong.
“Untuk tahun 2025, sudah ada penyerahan sejumlah uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Rejang Lebong. Tiga di antaranya sudah menjalani sidang,” imbuh JPU.
Praktik lancung ini berlanjut pada proyek tahun anggaran 2026.
Karena berdekatan dengan bulan Ramadan, Muhammad Fikri memerintahkan Hari Eko untuk meminta fee lebih awal atau sistem ijon kepada para kontraktor.
Dakwaan mencatat Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta, Irsyad Satria Budiman Rp400 juta, Youki Yudiantoro Rp250 juta, serta Eko Yusanto menyerahkan total lebih dari Rp680 juta untuk akumulasi tahun 2025 dan 2026.
“Apa yang dilakukan terdakwa jelas bertentangan dengan kewajibannya sebagai Bupati Rejang Lebong sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” pungkas Syahrul.
Usai mendengarkan dakwaan, Muhammad Fikri Thobari dan Hari Eko Purnomo menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Sidang selanjutnya akan langsung masuk ke agenda pembuktian pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi dari JPU KPK.
“Secara formil dan Materil dakwaan Jaksa KPK sudah memenuhi dan pihaknya tidak mengajukan eksepsi,” (Red/wjt).











