Akal-Akalan Mesin Kapal Tua Disulap Baru, Tiga Petinggi Perusahaan Jadi Tersangka

2 menit baca

Batam, Satujuang.com – Praktik dugaan penipuan jual beli kapal penumpang berkedok mesin baru yang merugikan korban hingga Rp20 miliar resmi berujung pada penetapan tersangka.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan tiga orang petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam kasus penipuan kapal Irfan Jaya 09.

Ketiga tersangka tersebut yakni SE bin Sahak selaku Pemilik PT Tiger Trans International, AN selaku Komisaris PT Irfan Jaya, serta DA selaku Direktur PT Irfan Jaya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono membenarkan penetapan status hukum tersebut usai penyidik melakukan gelar perkara.

“Sudah ada gelar perkara untuk penetapan tersangka. Untuk tersangkanya lebih dari satu orang. Nanti akan dipanggil lagi,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Jumat (24/7/26).

Pihak kepolisian juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) resmi kepada pihak pelapor maupun terlapor.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli kapal penumpang Irfan Jaya 09 senilai Rp15 miliar pada September 2024 antara korban, Frans Tjung, dengan pihak penjual.

Saat proses negosiasi, penjual meyakinkan korban bahwa kapal mengusung mesin merk MAN keluaran 2018 dengan kondisi baru stok lama.

Namun, kedok penipuan terbongkar saat kapal berlayar dari Batam menuju Nusa Tenggara Timur (NTT) dan mengalami gangguan serius hingga mesin mengeluarkan asap pekat.

Hasil pemeriksaan teknisi independen bersama distributor resmi mengungkap mesin kapal tersebut ternyata unit tua produksi 21 April 1997 berusia 27 tahun yang direkondisi.

Selain manipulasi mesin, tim kuasa hukum korban juga menemukan indikasi bahwa lambung kapal Irfan Jaya 09 merupakan bekas kapal patroli.

Kuasa hukum korban dari Law Office Antoni Yeo & Partners, Haris Padli, menegaskan pihaknya telah memberikan tenggat waktu somasi selama satu tahun namun tidak digubris.

“Klien kami menegaskan tidak mau menjual kembali kapal tersebut sebelum mesinnya diganti, karena bisa merugikan pembeli lain. Karena tidak ada itikad baik selama setahun, proses hukum kami lanjutkan hingga akhirnya penyidik menetapkan para tersangka,” tegas Haris Padli. (NIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *