Kasus Penganiayaan Siswa Yehonala Batam Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Siapkan Laporan ITE

2 menit baca

Batam, Satujuang.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap JK, siswa kelas 10 Sekolah Swasta Yehonala Batam, resmi memasuki babak baru.

Satreskrim Polresta Barelang telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan sejak Rabu (22/7).

Terlapor dalam perkara ini adalah seorang wali murid berinisial IM.

Kuasa hukum korban dari NG & Associates Law Firm, Naga Suyanto, mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan resmi mengenai peningkatan status hukum tersebut dari pihak kepolisian.

“Penyidik telah menghubungi kami. Semalam kami diberitahu bahwa proses hukum yang awalnya masih penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Naga, Kamis (23/7/26).

Tidak hanya mengawal dugaan penganiayaan fisik, tim kuasa hukum korban juga berencana melaporkan IM atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Langkah hukum tambahan ini diambil menyusul unggahan IM di media sosial pribadi yang dinilai merugikan serta memicu keresahan bagi keluarga korban.

“Kami juga akan melaporkan terkait dugaan pelanggaran ITE,” tegas Naga.

Insiden penganiayaan tersebut bermula pada Kamis, 16 April 2026. Terlapor IM mendatangi sekolah setelah mendapat informasi bahwa anaknya yang duduk di kelas 3 SD diduga menjadi korban perundungan (bullying) oleh JK.

Di lingkungan sekolah, IM diduga menampar pipi kanan JK sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan telinga korban berdengung dan gusi membengkak.

Terlapor juga disebut sempat berupaya melempar kursi ke arah korban sebelum dicegah oleh Kepala Sekolah.

Di sisi lain, Naga membantah keras narasi di media sosial yang menyebut kliennya melakukan kekerasan fisik hingga menyebabkan anak IM mengalami perundungan dan mimisan.

“Apa yang tersebar di media sosial pribadi terlapor itu tidak benar. Klien kami tidak pernah melakukan seperti yang disampaikan,” kata Naga.

Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah telah memfasilitasi mediasi sebanyak empat kali. Dari rangkaian mediasi tersebut, terungkap fakta bahwa anak terlapor memang memiliki riwayat medis sering mengalami mimisan.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, pihak korban mendesak penyidik Polresta Barelang untuk mengusut kasus ini secara transparan dan segera menetapkan status hukum terhadap terlapor. (NIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *