Dugaan Penyimpangan Anggaran TA 2024, MAFIA Laporkan Dinkes Lebong ke Kejati Bengkulu

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA) resmi melaporkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2024.

Koordinator Tim Investigasi MAFIA, Budiman, mengungkapkan laporan tersebut tidak hanya menyoroti kelebihan pembayaran perjalanan dinas, tetapi juga pengelolaan aset, utang belanja, hingga temuan administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami meminta Kejati Bengkulu melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh temuan tersebut,” ujar Budiman, Rabu (22/7/26).

Disebutkan, berdasarkan hasil kajian MAFIA, target pendapatan Dinkes Lebong tahun 2024 sebesar Rp13,05 miliar hanya terealisasi Rp5,81 miliar.

Sementara itu, anggaran belanja mencapai Rp102,96 miliar dengan realisasi sebesar Rp92,66 miliar.

MAFIA turut meminta aparat penegak hukum menelusuri belanja hibah sebesar Rp250 juta, mulai dari legalitas penerima, mekanisme penyaluran, hingga pertanggungjawabannya.

Di sektor aset, laporan neraca mencatat persediaan senilai Rp4,08 miliar dan reklasifikasi aset tetap antar-KIB sebesar Rp615 juta.

Terdapat pula penambahan aset dari belanja barang dan jasa Rp433,22 juta, penambahan dari belanja modal Rp615 juta, serta penghapusan aset peralatan dan mesin rusak berat senilai Rp60 juta.

Selain itu, MAFIA menyoroti kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga berupa utang Belanja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan ke BPJS Kesehatan sebesar Rp2,856 miliar, dengan total utang belanja belum terselesaikan mencapai Rp2,864 miliar.

Pada komponen belanja operasional, anggaran yang menjadi perhatian antara lain beban premi asuransi Rp8,42 miliar, beban pegawai Rp51,38 miliar, barang dan jasa Rp30,30 miliar, serta perjalanan dinas mencapai Rp7,88 miliar.

MAFIA membeberkan sejumlah temuan spesifik dari hasil pemeriksaan, di antaranya kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas BOK pada 13 puskesmas sebesar Rp1,088 miliar.

Temuan lainnya mencakup kekurangan volume pekerjaan pembangunan Puskesmas Semelako sebesar Rp404,90 juta serta belanja BBM yang tidak sesuai kondisi senyatanya senilai Rp24,55 juta.

Penyidik Kejati juga diminta mendalami 18 transaksi penarikan tunai melalui mekanisme UP/GU/TU/LS senilai Rp3,63 miliar selama TA 2024 untuk menelusuri kesesuaian dokumen pendukung dan pihak penerima.

Laporan tersebut turut meminta penelusuran pengelolaan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp589,58 juta serta keberadaan aset tidak berwujud berupa website Dinkes TA 2019 yang masih tercatat dengan nilai buku Rp11,67 juta.

Budiman menegaskan laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami berharap seluruh data yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga audit investigatif,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait laporan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *