Bengkulu, Satujuang.com – Sembilan personel Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggeledah dua kediaman milik keluarga dan mertua tersangka kasus investasi bodong berkedok arisan, NC alias Yeyen alias Cik Obooy.
Penggeledahan yang berlangsung pada Senin (20/7/26) ini digelar secara serentak di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Lebong dan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Tim di wilayah Lebong dipimpin langsung oleh Iptu Devia Julianda bersama empat anggota. Sementara tim di Argamakmur dikomandoi oleh Ipda Bayu Setyo Wicaksono didampingi tiga anggota.
Upaya paksa ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian kasus yang diperkirakan telah menelan ratusan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Kombes Pol Imam Wijayanto membenarkan adanya penggeledahan di dua wilayah tersebut.
“Personil memang ada melaksanakan kegiatan di dua wilayah. Ini rangkaian pengembangan perkara investasi bodong berkedok arisan yang sedang ditangani Fismondev,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto melalui pesan singkat, Senin (20/7/26).
Imam menjelaskan, penggeledahan ditujukan untuk mengumpulkan alat bukti yang komprehensif serta menelusuri alur tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kami terus mengembangkan perkara untuk mengumpulkan alat bukti yang komprehensif, menelusuri seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, serta mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. Setiap proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Imam.
Setelah berlangsung selama kurang lebih dua jam, petugas menyita dua boks berisi berbagai dokumen dan berkas penting dari rumah keluarga tersangka tersebut.
Dokumen yang diamankan selanjutnya akan diteliti dan disita resmi sesuai prosedur perundang-undangan demi kepentingan pembuktian di persidangan.
Penyidik saat ini masih terus mendalami barang bukti tersebut guna mengungkap rangkaian tindak pidana secara utuh, termasuk mendalami potensi keterlibatan pihak lain. (Red)











