Jakarta, Satujuang.com – Menjelang pelaksanaan Konferensi Wilayah (Konferwil) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, memberikan atensi khusus.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pesta demokrasi tingkat daerah tersebut wajib tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang berlaku.
Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin pelaksanaan Konferwil berjalan dengan tertib, demokratis, adil, serta memiliki legitimasi hukum organisasi yang kuat.
“Harus sesuai AD/ART,” tegas Akhmad Munir saat dihubungi oleh awak media, Kamis (16/7/26).
Munir mengingatkan panitia dan peserta bahwa mekanisme pengambilan keputusan dan pemilihan Ketua PWI Provinsi telah diatur secara rigid dan mengikat dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI Pasal 30.
Berdasarkan aturan baku organisasi, skema pemilihan diatur dalam poin-poin berikut:
- Pasal 30 ayat (7): Pengambilan keputusan dalam Konferensi Provinsi wajib mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika buntu, baru dilakukan pemungutan suara (voting).
- Pasal 30 ayat (8): Menegaskan secara mutlak bahwa pemungutan suara untuk memilih Ketua PWI Provinsi dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi dilakukan secara tertulis serta bersifat jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Dengan adanya rujukan hukum internal tersebut, Munir menggarisbawahi bahwa mekanisme pemilihan Ketua PWI Provinsi Bengkulu tidak dapat dilakukan melalui pemungutan suara secara terbuka.
Mengubah sistem menjadi voting terbuka dinilai sebagai bentuk pelanggaran nyata terhadap konstitusi organisasi PWI.
Lebih lanjut, regulasi teknis mengenai standardisasi penyelenggaraan konferensi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga telah disosialisasikan secara masif oleh PWI Pusat melalui Peraturan Organisasi (PO) PWI.
Oleh karena itu, panitia pelaksana Konferwil PWI Bengkulu diwajibkan untuk mempersiapkan sarana pemungutan suara yang representatif secara fisik.
Panitia harus menyediakan surat suara resmi, bilik suara yang menjamin independensi pemilih, kotak suara yang aman, serta proses penghitungan yang disaksikan secara transparan.
Kerahasiaan pilihan dari setiap anggota yang memiliki hak suara sah wajib diproteksi secara ketat, sejak lembar suara dicoblos hingga proses rekapitulasi rampung dilaksanakan di forum sidang.
Melalui ketegasan aturan ini, PWI Pusat berharap seluruh elemen yang terlibat baik peserta, panitia, pengurus, maupun pimpinan sidang dapat mengawal jalannya Konferwil PWI Bengkulu agar tetap berada di koridor hukum yang benar.
Pelaksanaan suksesi kepemimpinan yang bersih dan patuh pada konstitusi AD/ART dipercaya akan melahirkan nahkoda baru yang sah, berintegritas tinggi, serta mendapatkan kepercayaan penuh dari seluruh anggota.
Momentum Konferwil ini diharapkan menjadi batu loncatan untuk memperkuat konsolidasi internal, memupuk persatuan, menaikkan kelas profesionalisme wartawan di Bengkulu, sekaligus mengembalikan marwah PWI sebagai organisasi profesi yang independen dan bermartabat. (Rls)











