Bengkulu, Satujuang.com – Tim penasihat hukum terdakwa Darmawan memastikan akan mengungkap dugaan adanya aliran dana kepada pihak lain dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam di Kemenag Kabupaten Seluma.
Klaim mengejutkan tersebut rencananya akan dibeberkan secara gamblang dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Langkah ini diambil untuk membuka tabir perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta-fakta yang berjalan selama proses persidangan.
Kuasa Hukum Darmawan, Endah Rahayuningsih SH, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tersebut tidak boleh dilihat secara sepotong-sepotong melainkan harus menyeluruh.
Menurut Endah, rentetan fakta persidangan mengindikasikan kuat adanya keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana operasional program tersebut.
“Perkara ini harus dilihat secara utuh. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan ada hal-hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk dugaan aliran dana kepada pihak lain,” ujar Endah usai persidangan, Selasa (14/7/26).
Endah membenarkan adanya perbedaan keterangan dengan pengakuan awal kliennya yang mengakui adanya mekanisme penyetoran uang selama pelaksanaan program berlangsung.
Kendati demikian, pihak penasihat hukum masih menyimpan rapat rincian mengenai nama maupun instansi pihak luar yang diduga ikut menerima dana tersebut hingga pembacaan pledoi nanti.
“Dari klien kami sendiri, terdakwa Darmawan, memang ada uang yang disetorkan. Hanya saja, seluruh penjelasan mengenai hal itu akan kami sampaikan dalam nota pembelaan,” terangnya.
Ia juga mematahkan asumsi bahwa ketiadaan bukti administrasi formal secara otomatis menghapus fakta adanya penyerahan uang di lapangan.
“Setiap ada kegiatan, termasuk operasional dan sebagainya, tidak mungkin selalu ada hitam di atas putih atau kuitansi sebagai tanda penerimaan uang,” tegas Endah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Darmawan dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Selain kurungan badan, Darmawan juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp601,95 juta.
Seluruh dalil pembelaan yang akan diajukan kubu terdakwa pada sidang berikutnya tetap akan diuji secara formal sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan inkrah. (da)











