Bengkulu, Satujuang.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tercatat menyisakan beban hutang yang cukup fantastis dari Tahun Anggaran (TA) 2025.
Total kewajiban daerah khusus untuk paket proyek yang belum terselesaikan mencapai Rp175.202.700.032,52.
Beban fiskal ini kian bertambah berat menyusul adanya laporan tunggakan lain di luar sektor infrastruktur yang nilainya juga menembus angka seratusan miliar rupiah.
Berdasarkan data rekapitulasi resmi, total plot hutang proyek sebesar Rp175,20 miliar tersebut tersebar ke dalam beberapa pos belanja fisik serta operasional dengan rincian sebagai berikut:
- Hutang belanja modal fisik pekerjaan 100 persen: Rp65.583.251.833,61
- Hutang belanja modal fisik pekerjaan belum selesai (tidak 100 persen): Rp60.414.276.059,07
- Hutang belanja pemeliharaan: Rp14.584.833.638,00
- Kegiatan TA 2025 perpanjangan kontrak: Rp26.807.762.001,00
- Hutang belanja barang dan jasa: Rp7.812.576.501,00
Selain harus melunasi hutang paket kegiatan kepada pihak ketiga, Pemprov Bengkulu saat ini juga tercatat masih menunggak kewajiban terhadap pemerintah daerah di tingkat bawah.
Pemprov Bengkulu dilaporkan belum menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada seluruh kabupaten dan kota yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu dengan total tunggakan mencapai Rp120 miliar.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, SIP, MM, membenarkan bahwa pihak legislatif telah mencermati secara rinci keberadaan daftar hutang dari sejumlah paket kegiatan tersebut.
Edwar menekankan pentingnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait untuk bergerak cepat menyusun langkah penyelesaian.
“Tentunya keberadaan hutang tersebut, secara langsung juga menjadi perhatian kita. Dalam kesempatan ini kita menyarankan, formulasi terkait dengan skema dan ketersediaan anggaran pembayaran harus disiapkan,” ungkap Edwar, Selasa (14/7/26).
Kendati mendesak adanya langkah kesiapan anggaran, Edwar mengingatkan bahwa proses pencairan pelunasan hutang kepada pihak ketiga tetap tidak boleh dilakukan secara gegabah.
Seluruh mekanisme pembayaran wajib hukumnya menunggu hasil pemeriksaan resmi, baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun audit internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Ketika hasil audit sudah keluar, barulah formulasi yang disiapkan dapat ditindaklanjuti,” jelas Edwar.
Di sisi lain, saat disinggung mengenai wacana pengajuan pinjaman daerah ke Bank Jawa Barat (BJB) untuk menutup beban finansial ini, Edwar menyatakan pihak legislatif secara tegas belum memberikan izin.
“Tapi untuk sementara ini kita belum mengizinkan Pemprov Bengkulu mengajukan pinjaman ke BJB, sebagaimana yang sempat diwacanakan beberapa waktu belakanganan ini,” pungkasnya. (Red)











