Lebong, Satujuang.com – Pembangunan fisik di daerah yang bersumber dari uang negara sejatinya ditujukan untuk mendongkrak perekonomian masyarakat.
Namun, nasib nahas justru menimpa proyek pembangunan Pabrik Pengolahan Jeruk Gerga di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong.
Sejak selesai dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp5,9 miliar, fasilitas ini justru menjadi “pabrik hantu” yang terbengkalai dan berujung pada ranah hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong kini resmi menelisik proyek tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-259/L.7.17/Fd.1/05/2026 pada 2 Juni 2026 lalu.
Investigasi ini dibuka bukan tanpa alasan. Selain karena bangunan tidak pernah dimanfaatkan secara optimal sejak selesai didirikan, kondisi di lapangan dilaporkan sangat memprihatinkan.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa mesin-mesin serta sejumlah peralatan produksi bernilai miliaran rupiah kini dikabarkan sudah raib dan tidak berada lagi di lokasi pabrik.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Dr Denny Agustian, membenarkan bahwa proyek berbiaya jumbo tersebut kini masuk dalam pemantauan ketat tim intelijen dan pidsus kejaksaan.
“Masih ditelusuri apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek atau tidak, mulai dari proses pembangunan hingga pemanfaatan aset yang telah dibiayai menggunakan anggaran negara,” ujar Denny pada Senin (29/06/26) lalu.
Lebih lanjut, Denny menjelaskan bahwa penanganan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Jajaran terkait yang membidangi proyek ini pun mulai dipanggil satu per satu ke kantor kejaksaan untuk diklarifikasi.
“Mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK). Masih tahap klarifikasi dan pengkajian terhadap dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut,” tambahnya.
Jika melihat dari anatomi kasusnya, mangkraknya proyek serta hilangnya fasilitas mesin produksi bernilai miliaran rupiah ini berpotensi kuat melanggar aturan hukum pidana khusus.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab (KPA, PPK, maupun PPTK) dapat dibidik menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, hilangnya mesin produksi di lokasi pabrik secara misterius juga dapat dikorelasikan dengan Pasal 10 huruf a UU Tipikor terkait penggelapan dalam jabatan, yang mengancam pidana bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum yang sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain.
Kini, publik Lebong menunggu keberanian jaksa untuk mengusut siapa dalang di balik hilangnya aset negara di “pabrik hantu” tersebut. (Red).











