Kemensetneg RI Pantau Pulau Baai Jelang Habisnya Masa Inpres 31 Juli 2026

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Jalur birokrasi dan administrasi terkait masa depan Pelabuhan Pulau Baai kini memasuki fase paling krusial.

Tim Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI resmi turun langsung ke lapangan pada Rabu (8/7) kemarin untuk mengevaluasi implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025.

Langkah pengawasan ketat dari pusat ini dilakukan tepat 23 hari sebelum payung hukum darurat penanganan alur tersebut resmi berakhir pada 31 Juli 2026.

Kehadiran tim Kemensetneg RI bersama otoritas kepelabuhanan seperti KSOP Kelas III dan BPTD Bengkulu menjadi sinyal kuat adanya urgensi administratif yang tinggi.

Pihak Kemensetneg menegaskan, hasil peninjauan lapangan ini akan langsung dilaporkan kepada Presiden RI sebagai bahan evaluasi untuk merumuskan kebijakan lanjutan.

Hal ini memicu perhatian di sektor regulasi, mengingat usulan penanganan alur pelayaran yang diajukan sebelumnya diproyeksikan berjalan jangka panjang hingga tahun 2027.

Kondisi tersebut memicu perlombaan waktu secara administratif agar tidak terjadi celah kekosongan hukum (blank spot) pada bulan Agustus mendatang.

Selama hampir setahun terakhir, Inpres Nomor 12 Tahun 2025 terbukti efektif menjadi “jalur cepat” untuk menyinkronkan kerja sama lintas kementerian dan BUMN.

Dalam pemaparannya di hadapan Kemensetneg, PT Pelindo Regional 2 Bengkulu melaporkan bahwa pemeliharaan alur di angka 6,5 meter LWS berhasil menjaga stabilitas arus kapal logistik dan penumpang ke Pulau Enggano.

Namun, tantangan administratif yang sesungguhnya adalah bagaimana mengubah status kelonggaran darurat ini menjadi pemeliharaan permanen secara legal.

Jika Surat Keputusan (SK) Penetapan Alur Pelayaran dari Kementerian Perhubungan tidak kunjung terbit sebelum 31 Juli, kelanjutan proyek menuju kedalaman ideal 12 meter LWS terancam terhambat aturan prosedural yang kaku.

Beban administrasi ternyata tidak hanya menumpuk di tingkat pusat, melainkan juga di tingkat pemerintahan daerah.

Rencana pengembangan pelabuhan menjadi kawasan industri komersial seluas 215 hektare saat ini masih tertahan di meja legislatif menyusul belum rampungnya revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Tanpa adanya sinkronisasi cepat antara SK Penetapan Alur dari pusat dan Perda RTRW dari daerah, potensi lonjakan ekonomi Bengkulu terancam melambat akibat jeratan birokrasi.

Kini, seluruh pemangku kebijakan kepelabuhanan di Bengkulu bertumpu pada hasil evaluasi Kemensetneg RI yang sedang dibawa ke meja Presiden demi keluarnya formula regulasi baru sebelum tenggat waktu berakhir. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *