Seret Fakta Sidang Rp9,5 Miliar, Kasus PDAM Tirta Hidayah Dilaporkan ke KPK

2 menit baca

Jakarta, Satujuang.com – Pusaran kasus dugaan korupsi rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu memasuki babak baru yang kian memanas.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, bersama mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Senin (6/7/26).

Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA).

Mereka mendesak KPK mengambil alih kasus ini guna mengusut tuntas keterlibatan kedua tokoh penting tersebut berdasarkan fakta hukum yang benderang di persidangan.

Presiden LEKRA, Deno Andeska Marlandone, menegaskan langkah mendatangi Gedung Merah Putih KPK ini merupakan tindak lanjut atas mandeknya pengembangan kasus di daerah.

Padahal, Pengadilan Tipikor Bengkulu sebelumnya telah mengetok palu bersalah untuk tiga orang mantan petinggi Perumda Tirta Hidayah.

“Hakim dalam amar putusannya secara tegas mencantumkan agar seluruh pihak yang terlibat untuk dilakukan penyidikan baru. Kami meminta KPK menindaklanjuti fakta hukum yang sudah terang benderang tersebut,” ujar Deno usai menyerahkan berkas laporan di Jakarta.

Deno membeberkan, dalam jalannya persidangan, nama Helmi Hasan (saat menjabat Wali Kota) dan Arif Gunadi berulang kali disebut oleh saksi kunci, termasuk mantan sopir bernama Wahyu dan mantan ajudan bernama Dicki.

Kedua saksi memaparkan secara gamblang adanya aliran dana hasil gratifikasi rekrutmen PHL yang mengalir ke kantong para pejabat tersebut.

  • Keterlibatan Oknum Pengacara: Uang gratifikasi yang sempat diterima Helmi Hasan diduga dikembalikan ke PHL melalui pengacara.
  • Status Hukum: LEKRA menilai meskipun uang tersebut dikembalikan, peristiwa pidananya sudah terjadi dan tidak menghapus sifat melawan hukumnya. Namun, baik Helmi Hasan maupun Arif Gunadi hingga kini luput dari jeratan hukum.

“Mereka semua menerima uang tapi tidak jadi tersangka. Jangan tebang pilih, siapa yang terlibat harus diseret ke meja hijau. Tersangka dalam kasus ini seharusnya bukan cuma tiga orang itu saja,” tegas Deno.

Sebagai informasi, skandal rekrutmen massal di Perumda PDAM Tirta Hidayah yang berlangsung sejak 2023 hingga Mei 2025 ini menjaring sedikitnya 117 PHL.

Praktik lancung ini telah mengakibatkan kerugian negara fantastis sebesar Rp5,5 miliar serta menghasilkan pusaran gratifikasi mencapai Rp9,5 miliar.

Tiga orang yang sudah dinyatakan bersalah dan divonis oleh Pengadilan Negeri Bengkulu adalah mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Samsu Bahari, Kabag Umum Yanwar Pribadi, dan Kasubbag Penggantian Water Meter Eki Hermanto.

Mengingat besarnya skala kasus dan sensitivitas aktor yang terlibat, LEKRA meminta KPK segera melakukan supervisi ketat terhadap kasus ini.

Langkah ini dinilai penting agar penanganan kasus berjalan independen, transparan, dan profesional tanpa adanya intervensi kekuatan politik lokal di Bumi Rafflesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *