Lebong, Satujuang.com– Pembangunan jalan lingkungan di Dusun III, Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan, kini telah tuntas dikerjakan. Berdasarkan pantauan di lapangan, jalan lingkungan tersebut sudah dapat dilalui dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 itu sebelumnya menjadi perhatian setelah Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Epandri, mengaku tidak mengetahui apakah pekerjaan dilaksanakan dengan metode swakelola atau borongan.
“Borongan atau swakelola, atau sudah sesuai dengan RAB saya juga tidak tahu” ujar Epandri beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Dusun I, Eri, mengatakan selama dirinya menjabat sebagai kepala dusun, persoalan teknis mengenai pembayaran upah, baik melalui sistem Harian Orang Kerja (HOK) maupun borongan, bukan menjadi persoalan utama. Menurutnya, yang terpenting adalah hasil akhir pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Saya sudah lama jadi Kadus. Kalau masalah teknis (upah dibayar HOK atau borongan), selama ini tidak pernah menjadi masalah. Yang terpenting ialah hasil akhirnya, yakni ukuran sama, panjang sama, dan ketebalan juga sama. Kalau pekerjaan tidak selesai atau kurang volume, itu yang jadi masalah,” katanya.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun media ini, pembangunan jalan lingkungan Dusun III tersebut dibiayai melalui Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran sebesar Rp88.213.203.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp9.000.000 dialokasikan untuk honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dengan rincian Ketua TPK sebesar Rp2.500.000, Sekretaris Rp2.000.000, dan tiga anggota TPK sebesar Rp4.500.000.
Selain honor TPK, Pemerintah Desa Kampung Muara Aman juga mengalokasikan belanja upah tenaga kerja sebesar Rp14.960.000. Anggaran tersebut terdiri dari upah pekerja Rp8.200.000, tukang Rp1.560.000, mandor Rp900.000, operator molen Rp800.000, pekerja langsir material galian C Rp2.600.000, serta pekerja langsir semen Rp900.000.
Sementara itu, belanja modal jalan dialokasikan sebesar Rp78.398.400. Anggaran tersebut digunakan untuk pembelian semen 50 kilogram sebanyak 319 zak senilai Rp27.434.000, pasir pasang sebanyak 31 meter kubik senilai Rp8.215.000, aspal 60/70 sebanyak tiga drum senilai Rp9.900.000, koral beton sebanyak 37 meter kubik senilai Rp9.990.000, serta koral timbunan sebanyak dua meter kubik senilai Rp540.000.
Anggaran tersebut juga diperuntukkan bagi pembelian dua unit gerobak dorong senilai Rp1.400.000, sewa molen Rp2.450.000, minyak pelumas Rp630.000, kerosen (minyak tanah) Rp360.000, kayu bakar Rp300.000, solar Rp470.400, balok kayu atau papan cor Rp1.080.000, paku campur Rp144.000, cangkul Rp190.000, sendok semen Rp70.000, sekop Rp95.000, benang tukang Rp20.000, serta ember cor Rp150.000.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk kebutuhan administrasi kegiatan berupa pembelian alat tulis kantor, meliputi kertas HVS ukuran F4 sebanyak dua rim senilai Rp130.000, tinta printer Rp115.000, materai sebanyak 12 lembar senilai Rp144.000, biaya fotokopi Rp75.803, serta pembuatan satu unit papan proyek senilai Rp350.000.
Dengan selesainya pembangunan jalan lingkungan tersebut, masyarakat kini telah dapat memanfaatkan hasil pembangunan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Meski dokumen anggaran mencantumkan alokasi honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebesar Rp9 juta, media ini masih akan melakukan konfirmasi kepada Ketua TPK dan pihak-pihak terkait guna memastikan realisasi pembayaran honor tersebut.
Termasuk apakah telah diterima sesuai rincian yang tercantum dalam dokumen anggaran atau terdapat mekanisme lain dalam pelaksanaan proyek tersebut, serta mengkonfirmasi terkait rincian tersebut apakah sudah sesuai apa belum. (red).











