HOK atau Borongan? Pelaksanaan Jalan Lingkungan Kampung Muara Aman Jadi Sorotan

3 menit baca

Lebong, Satujuang.com– Pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan di Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp88.213.203 menjadi sorotan.

Berdasarkan data yang diperoleh Satujuang.com, pembayaran tenaga kerja dalam kegiatan tersebut disusun menggunakan sistem Hari Orang Kerja (HOK). Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan pelaksanaan pekerjaan diakui menggunakan sistem borongan.

Data yang dihimpun menunjukkan anggaran tenaga kerja dalam kegiatan tersebut mencapai Rp14,96 juta. Rinciannya meliputi pekerja sebanyak 82 HOK senilai Rp8,2 juta, tukang 12 HOK sebesar Rp1,56 juta, mandor 6 HOK senilai Rp900 ribu, operator molen 4 HOK sebesar Rp800 ribu, pekerja langsir 26 HOK senilai Rp2,6 juta, serta pekerja langsir semen sebanyak 9 HOK dengan nilai Rp900 ribu.

Namun, hasil penelusuran di lokasi pekerjaan menunjukkan mekanisme pelaksanaan di lapangan berbeda dengan data yang diperoleh. Kepala tukang yang mengoordinasikan pekerjaan mengaku pembangunan jalan lingkungan tersebut dikerjakan menggunakan sistem borongan.

Menurutnya, pekerjaan tersebut diambil dengan nilai borongan sebesar Rp9 juta dan belum termasuk pekerjaan pengaspalan.

Perbedaan antara anggaran tenaga kerja yang disusun menggunakan skema HOK sebesar Rp14,96 juta dengan pengakuan kepala tukang yang menyebut pekerjaan dikerjakan secara borongan senilai Rp9 juta menjadi salah satu hal yang masih ditelusuri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui bagaimana mekanisme pembayaran tersebut dicatat dalam dokumen pertanggungjawaban kegiatan (SPJ).

Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Evan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme pelaksanaan pekerjaan tersebut, termasuk apakah menggunakan sistem HOK atau dilaksanakan dengan sistem borongan.

“Saya tidak tahu apakah itu HOK atau borongan. Saya tidak tahu RAB-nya,” ujar Evan, saat ditemui di Kantor Desa pada Selasa (30/6/26).

Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kampung Muara Aman, Gloudia Suzanti, berpendapat tidak ada perbedaan mendasar antara sistem borongan dan pembayaran harian selama pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis.

“Borongan dengan harian sama saja, karena yang mengambil borongan tetap membayar pekerjanya secara harian. Yang penting pekerjaan selesai sesuai spesifikasi,” kata Gloudia.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dusun setempat. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan lebih difokuskan pada hasil pekerjaan dibandingkan mekanisme pembayaran tenaga kerja.

“Kami tidak melihat itu harian atau borongan. Yang kami lihat pekerjaan sesuai volume, panjang, lebar, dan tinggi sesuai RAB,” ujarnya.

Meski demikian, data yang diperoleh menunjukkan seluruh komponen tenaga kerja dalam kegiatan pembangunan jalan lingkungan tersebut disusun menggunakan satuan Hari Orang Kerja (HOK), lengkap dengan volume pekerjaan, harga satuan, hingga total anggaran masing-masing item.

Perbedaan antara mekanisme pembayaran tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam data yang diperoleh dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan menjadi perhatian. Hingga kini belum diketahui apakah mekanisme tersebut telah disesuaikan dalam dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Media ini masih terus melakukan penelusuran terhadap mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan, termasuk dokumen pembayaran tenaga kerja, daftar HOK, serta akan meminta tanggapan dari berbagai pihak terkait lainnya mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan data yang diperoleh. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *