Kota Bengkulu, Satujuang.com – Rencana mediasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu untuk mengurai benang kusut sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 62 Kota Bengkulu tampaknya kembali jalan di tempat.
Hingga hari ini, kesepakatan yang sebelumnya digadang-gadang menjadi langkah solutif tersebut belum menunjukkan pergerakan konkret sama sekali di lapangan.
Saat dikonfirmasi mengenai mandeknya tindak lanjut kesepakatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, enggan memberikan jawaban pasti terkait jadwal pelaksanaan.
Dirinya justru mengarahkan agar persoalan teknis mediasi tersebut ditanyakan langsung kepada pihak eksekutif.
“Konfirmasi dengan Sekretaris Daerah, kesepakatan kemaren pihak Pemkot dengan ahli waris .. kapan siapnya untuk mediasi ke kejari,” ujar Marliadi saat dikonfirmasi hari ini, Sabtu (4/7/26).
Sikap pimpinan rapat dari lembaga legislatif yang terkesan ‘melempar bola’ ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu ini kian memperpanjang ketidakpastian bagi pihak ahli waris.
Padahal, rencana pelibatan Korps Adhyaksa ini merupakan poin krusial yang sebelumnya disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari legal opinion (pendapat hukum) terkait proses pembayaran ganti rugi.
Drama Birokrasi yang Terus Mengulur Waktu
Mandeknya pergerakan menuju mediasi ini seolah membenarkan kritik pedas yang kerap dilayangkan oleh Kuasa Ahli Waris lahan SDN 62, Jevi Sartika SH.
Pihak ahli waris sejak awal menilai alibi Pemkot yang harus menunggu kajian berbagai lembaga, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK, hanyalah drama birokrasi untuk menunda kewajiban negara.
Sebagai pengingat, sengketa ini secara formal peradilan telah selesai. Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 4003 K/Pdt/2023 secara mutlak memerintahkan Pemkot Bengkulu untuk membayar ganti rugi sewa lahan masa lalu total sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah) kepada ahli waris sah Atiyah binti Gaus.
Namun, tidak adanya pergerakan administrasi dari Pemkot untuk segera menghadap Kejari menunjukkan kurangnya urgensi dan komitmen eksekutif dalam mematuhi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan bungkamnya pihak-pihak terkait dan lambannya eksekusi kesepakatan RDP, publik kini mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Bengkulu.
Alasan kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan dinilai mulai bergeser menjadi bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretaris Daerah Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi mengenai kapan berkas permohonan mediasi akan siap dan dilayangkan ke Kejari Bengkulu.
Sementara itu, pihak ahli waris menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum yang lebih represif jika jalur mediasi ini sengaja diulur-ulur tanpa batas waktu yang jelas. (Red)











