Dugaan Manipulasi PPDB SMPN 2, LPHB Kepada Wali Kota Bengkulu: Benahi atau Kami Bawa ke Hukum!

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di SMPN 2 Kota Bengkulu tahun 2026 menuai sorotan tajam.

Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) mengendus adanya dugaan manipulasi dan pemalsuan data kependudukan demi meloloskan calon siswa tertentu ke sekolah favorit tersebut.

Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay SH MH, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan fatal terkait jarak domisili calon siswa yang tercantum dalam sistem aplikasi pendaftaran PPDB.

Temukan Jarak Tak Wajar: 3 Siswa Terdata di Jarak Rumah yang Sama?

Tarmizi membeberkan beberapa data di luar nalar yang berpotensi dimanipulasi untuk mengakali sistem zonasi.

Salah satu yang paling mencurigakan adalah adanya calon siswa yang terdata hanya berjarak puluhan meter dari sekolah.

“Pertama, ada calon siswa yang jaraknya hanya 72 meter dari sekolah. Ini rumahnya di mana? Kami minta ini dicek benar-benar dan dipublikasikan. Setelah pendaftaran kan ada proses verifikasi, ini benar diverifikasi atau tidak oleh panitia?” cetus Tarmizi, Jumat (3/7/26).

Tak hanya itu, LPHB juga menemukan indikasi rekayasa jarak koordinat yang tampak sengaja diatur secara berdekatan dan berulang. Beberapa kejanggalan data tersebut meliputi:

  • Adanya 3 calon siswa dengan status jarak rumah yang sama persis ke sekolah.
  • Adanya 2 calon siswa dengan status jarak rumah yang juga sama persis.
  • Pola angka jarak yang berpola ketat, seperti jarak 221 meter, 231 meter, dan 233 meter yang hanya berselisih 2 meter.

“Kok bisa kebetulannya banyak pula? Apakah alamat orang-orang ini memang tinggal di satu kompleks, atau jangan-jangan terdata di satu rumah yang sama? Ini seperti sudah diatur,” tambahnya.

Sudah Lapor Dikbud, Desak Walikota Turun Tangan

Melihat carut-marutnya validasi data tersebut, Tarmizi menegaskan bahwa LPHB telah menyampaikan temuan ini secara resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu melalui Sekretaris Dinas.

Ia mendesak Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi untuk segera turun tangan menyelesaikan sengkarut PPDB di SMPN 2 ini.

Validasi faktual di lapangan harus segera dilakukan demi menjaga keadilan bagi anak-anak yang memiliki hak zonasi secara sah.

Tarmizi menegaskan, apabila pihak Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Kota Bengkulu tidak memberikan penjelasan konkret dan membiarkan kecurangan ini berlanjut, LPHB siap membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Jika ini tidak dibenarkan, kami akan tarik masalah ini ke ranah hukum. Ini demi memperjuangkan hak murid-murid yang memang punya hak sah untuk sekolah di SMPN 2 berdasarkan zonasi yang jujur. Ketika tidak ada penjelasan konkret, kami pastikan lanjut ke jalur hukum,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *