Bengkulu, Satujuang.com – Sengkarut pemanfaatan batubara yang hanyut di aliran sungai Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kian memanas.
Situasi ini memicu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk bergerak membuka ruang dialog guna menampung gelombang aspirasi dari masyarakat setempat.
Gejolak di tingkat bawah ini mencuat pasca-adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum Polda Bengkulu yang mengamankan 3 orang terkait batubara sungai beberapa waktu lalu.
Menyikapi ketegangan tersebut, Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Yudhi Sulistianto memfasilitasi hearing (dengar pendapat) bersama sejumlah perwakilan warga Benteng di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/6/26).
Dalam jalannya dialog, perwakilan warga Bengkulu Tengah, Burhan, membeberkan bahwa komoditas yang mereka ambil murni merupakan material sisa atau limbah tambang yang hanyut terbawa arus sungai saat wilayah mereka dilanda banjir.
Aktivitas ini dilakukan secara tradisional demi menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga yang kian mendesak.

“Batubara itu merupakan material yang terbawa ke sungai saat banjir. Pengambilannya tidak menggunakan besi atau alat berat, melainkan hanya memakai tangguk kayu. Masyarakat mengambilnya ketika banjir sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup,” papar Burhan di hadapan forum.
Merespons keluhan dan aspirasi warga Benteng, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat.
Namun, ia juga menggarisbawahi adanya benturan regulasi yang mengikat, khususnya terkait kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Ketika berbicara tentang kepentingan masyarakat, filosofi Pak Gubernur adalah bagaimana pemerintah hadir membantu rakyat. Karena itu, melalui hearing hari ini kita ingin meluruskan persoalan yang ada, termasuk terkait IUP yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ungkap Mian.
Di sisi lain, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto menegaskan bahwa aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian memahami kondisi masyarakat, namun setiap persoalan tetap harus ditangani berdasarkan fakta dan regulasi.
“Kami memahami bahwa masyarakat memiliki kebutuhan ekonomi. Namun, kami juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, kami akan terus mencari fakta-fakta di lapangan sebagai dasar dalam mengambil langkah yang tepat,” tegas Kapolda. (Red/Adv)











