Nama Helmi Hasan Disebut dalam Putusan PDAM Tirta Hidayah, Pengamat: Bukan Vonis Bersalah

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Putusan perkara dugaan korupsi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu yang dibacakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu belakangan memunculkan berbagai tanggapan di ruang publik.

Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah adanya perintah majelis hakim untuk memeriksa Helmi Hasan atas perkara ini.

Perintah pemeriksaan tersebut didasari oleh fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran dana suap sebesar Rp210 juta.

Dalam persidangan, saksi secara blak-blakan mengakui langsung dalam kesaksiannya bahwa uang tersebut mengalir ke Helmi Hasan.

Atas pengakuan di bawah sumpah itulah, majelis hakim secara jelas menegaskan dalam pertimbangan putusan untuk memeriksa Helmi Hasan.

Merespons dinamika tersebut, pengamat hukum Aprinaldi Murlius SH, menilai masyarakat perlu memahami secara utuh isi putusan agar tidak muncul kesimpulan yang melampaui fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.

Menurutnya, penyebutan nama seseorang dalam pertimbangan hakim tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pernyataan bersalah atau vonis pidana.

Aprinaldi menjelaskan, dalam perkara tersebut tidak terdapat amar putusan yang menyatakan Helmi Hasan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Yang bersangkutan juga bukan terdakwa dalam perkara yang telah diputus oleh majelis hakim.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara pernyataan bahwa seseorang perlu diperiksa lebih lanjut dengan pernyataan bahwa seseorang terbukti melakukan tindak pidana.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, setiap orang tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia juga mensoroti pentingnya prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana. Aprinaldi mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP, keterangan satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan seseorang bersalah.

Prinsip tersebut dikenal dalam doktrin hukum sebagai unus testis nullus testis atau satu saksi bukan saksi.

“Penyebutan nama seseorang dalam pertimbangan putusan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana. Hukum pidana menuntut adanya pembuktian yang kuat, objektif, dan saling bersesuaian antara satu alat bukti dengan alat bukti lainnya,” ujar Aprinaldi.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat tindak lanjut hukum atas fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, maka seluruh keterangan dan alat bukti tetap harus diuji kembali melalui mekanisme penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, proses hukum yang berjalan perlu dihormati tanpa mendahului kesimpulan sebelum adanya pembuktian yang sah.

Aprinaldi juga mengajak akademisi, praktisi hukum, dan berbagai pihak untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar dapat membedakan antara fakta hukum, proses hukum, dan opini yang berkembang.

Menurutnya, pemahaman yang tepat menjadi penting agar asas praduga tak bersalah tetap terjaga dan penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti serta prosedur yang ditentukan undang-undang.

“Penyebutan nama dalam pertimbangan putusan bukanlah vonis bersalah. Keadilan hanya dapat lahir dari proses hukum yang objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tutupnya. (Satujuang/Cik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *