Update Satgas PKH di Bengkulu, Berkas Perambah 30 Hektar Kawasan Bentang Seblat Sudah P-21

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Penyidikan kasus dugaan perambahan kawasan hutan Bentang Seblat di Kabupaten Mukomuko yang diusut oleh Satuan Tugas (Satgas) Merah Putih PKH Bengkulu akhirnya memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dikabarkan resmi menyatakan berkas perkara atas nama tersangka berinisial S Bin M telah lengkap atau P-21.

Kepastian hukum tersebut tertuang dalam Surat P-21 Nomor B-812/L.7.14/Eku.1/06/2026 tertanggal 17 Juni 2026 mengenai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara pidana yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap.

Berdasarkan data yang dirilis melalui akun Facebook resmi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, tersangka S Bin M diduga kuat telah menguasai lahan seluas kurang lebih 30 hektare tanpa izin.

Di atas lahan ilegal tersebut, tersangka secara melawan hukum melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit.

Tersangka S Bin M sendiri diketahui merupakan salah satu tokoh yang memiliki pengaruh cukup kuat di lingkungan masyarakat sekitar.

Peran dan pengaruhnya dinilai menjadi simpul strategis bagi aparat penegak hukum untuk mengurai sekaligus mengungkap seluruh rantai jaringan penguasaan ilegal di kawasan lindung Bentang Seblat.

Menindaklanjuti status P-21 tersebut, Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas Penyidik Polda Bengkulu dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dijadwalkan akan melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke pihak kejaksaan pada Senin (22/6/26) lusa.

Kendati berkas tersangka utama sudah dinyatakan lengkap, penanganan kasus ini dipastikan tidak berhenti sampai di sini.

Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera berkomitmen penuh untuk melakukan pengembangan perkara secara radikal guna menyeret aktor-aktor lain yang terlibat.

Penyidik saat ini tengah membidik sejumlah target tersangka lainnya. Di antaranya adalah pihak yang diduga kuat berperan memasukkan alat berat berupa ekskavator (excavator) ke dalam kawasan hutan, serta dua tersangka lain yang diduga bertindak sebagai penjual lahan ilegal di dalam kawasan hutan di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. (Satujuang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *