Satujuang, Bengkulu- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu mendorong penegakan hukum tegas terhadap indikasi pelanggaran perusahaan dan oknum KPH pasca Operasi Merah Putih Landscape Seblat.
Safnizar, Kepala DLHK Bengkulu, menyebutkan operasi gabungan yang melibatkan Kementerian LHK, BKSDA, TNKS, dan KPH tidak boleh berhenti pada tahap penindakan di lapangan, Senin (24/11/25).
“Sejak awal turun, DLHK sudah masuk dalam tim gabungan dan berkomitmen untuk saling mendukung dalam tindak lanjut pasca operasi,” ujar Safnizar di Bengkulu.
Safnizar menjelaskan, DLHK telah mengirimkan Polisi Kehutanan (Polhut) untuk memperkuat penguasaan lapangan.
Masa tugas Polhut yang awalnya dua minggu kini diperpanjang hingga 4 Desember 2025.
Safnizar menegaskan target utama adalah menguasai kembali seluruh kawasan hutan yang dirambah, minimal melalui tahap penyegelan sebagai bentuk pengembalian kendali kepada Kementerian LHK.
“Kita ingin 100 persen kawasan kembali, dengan tahapan penyegelan sebagai tanda penguasaan oleh Kementerian,” katanya.
DLHK bersama pihak kementerian telah menyusun langkah jangka pendek, menengah, hingga panjang sebagai strategi pengamanan kawasan, lanjutnya.
Upaya tersebut mencakup penguasaan fisik melalui penanaman, sosialisasi kepada masyarakat dan aparat, hingga membuka ruang penegakan hukum oleh Gakkum KLHK.
“Jika hanya batas operasi saja, masyarakat bisa masuk lagi setelah Polhut pulang, sehingga kawasan harus benar-benar dikuasai secara fisik,” tegasnya.
Safnizar menekankan bahwa penyelesaian perambahan tidak mungkin tuntas tanpa tindakan penegakan hukum.
Ia mengungkapkan, tim DLHK telah turun ke dua perusahaan pemegang PBPH dan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran.
Saat ini, pihaknya menunggu laporan resmi tim lapangan sebagai dasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Kami sangat mendorong penegakan hukum sesuai ketentuannya, karena jika sanksi ditegakkan, orang akan jera,” ucapnya.
Menanggapi informasi adanya oknum KPH yang diduga mem-backup masyarakat perambah, Safnizar mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi.
Menurutnya, kepala KPH dan staf yang dipanggil mengaku tidak terlibat.
“Ini adalah kasus lama yang perlu pendalaman untuk pembuktian, dan tindakan penegakan hukum harus ditegakkan sebagai contoh,” katanya.
Ia menilai, persoalan perambahan di Seblat sudah berlangsung bertahun-tahun dan kini dalam kondisi “kronis”.
Oleh karena itu, penanganan tegas menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan hutan dan satwa.
Safnizar juga menyinggung temuan terkait dua perusahaan yang disebut tidak pernah melapor.
Ia memastikan, DLHK sebelumnya telah mengambil tindakan dengan melakukan audit dan melapor kepada kementerian, meski hingga kini belum mendapat tindak lanjut dari pusat.
“Saya sudah melapor kepada Gubernur, dan beliau mendukung agar pelanggaran aturan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.
Safnizar menutup dengan penegasan bahwa seluruh pelanggaran kehutanan harus ditindak sesuai aturan, sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam menjaga kawasan hutan Bengkulu.
“Jika tidak ditangani, hutan akan habis dan satwa terfragmentasi, dan hal itu tidak diinginkan,” tutupnya. (Red)











