Seluma, Satujuang.com – Publik dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 18 detik di media sosial yang merekam dugaan aksi perundungan pelajar di lingkungan SMPN 45 Seluma.
Dalam video yang viral tersebut, tampak seorang siswa kelas VIII berinisial RS dipojokkan dan menjadi korban intimidasi oleh pelajar lain tanpa memberikan perlawanan sedikit pun.
Mirisnya, insiden kekerasan tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah siswa lain yang berada di lokasi kejadian dengan mengenakan seragam olahraga sekolah yang sama.
Pihak keluarga korban akhirnya membongkar fakta mengejutkan bahwa aksi kekerasan yang menimpa anak mereka ternyata bukan pertama kali terjadi.
Anggota keluarga korban, Jenawan, membeberkan bahwa RS sudah kerap menjadi sasaran empuk aksi perundungan di lingkungan sekolahnya tersebut.
“Kejadian ini sudah ketiga kalinya, kami sebenarnya berharap ada langkah cepat dari pihak sekolah dan pihak terkait setelah video itu beredar,” ujar Jenawan kepada awak media, Jumat (12/6/26).
Kecewa karena hingga saat ini belum ada mediasi ataupun penyelesaian yang jelas dari pihak manajemen sekolah, keluarga akhirnya memilih membawa kasus ini ke ranah hukum melalui Polsek Talo.
Langkah tegas ini diambil demi mendapatkan kepastian perlindungan hukum serta memulihkan kondisi mental korban yang saat ini sangat terguncang.
Menurut penuturan keluarga, RS kini mengalami tekanan psikologis yang cukup berat pasca insiden pemukulan dan intimidasi yang terjadi pada Rabu (10/6) lalu.
Secara regulasi, kasus kekerasan terhadap anak ini berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun karena para pihak yang terlibat masih berstatus di bawah umur, proses penegakan hukumnya dipastikan wajib tunduk pada mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 45 Seluma, Disdikbud Kabupaten Seluma, maupun aparat kepolisian setempat masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi resmi terkait penanganan kasus tersebut. (Da)











