Batam, Satujuang.com – Pemerintah Kota Batam kembali mengukuhkan transparansi pengelolaan keuangan daerah dengan mempertahankan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Capaian prestisius ini diapresiasi langsung oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam dalam Rapat Paripurna penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (10/6).
Dokumen pertanggungjawaban tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra kepada Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin.
Amsakar menjelaskan bahwa laporan keuangan Pemko Batam TA 2025 telah selesai diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan resmi diterima pada 2 Juni 2026 lalu.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Batam kembali meraih opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Secara umum, laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, didukung kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ujar Amsakar dalam penjelasannya.
Dalam pemaparannya, pendapatan daerah Batam targetnya sebesar Rp4,29 triliun dan berhasil terealisasi mencapai Rp4,14 triliun atau 96,48 persen.
Sektor belanja daerah dialokasikan sebesar Rp4,43 triliun dengan realisasi mencapai Rp4 triliun atau sebesar 90,44 persen. Dari kalkulasi ini, APBD Batam menorehkan surplus Rp137,91 miliar.
Amsakar menegaskan, meski kembali meraih predikat tertinggi dari BPK, pihaknya tetap berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh tim pemeriksa.
Ia berharap proses legislasi dan telaah terhadap draf pertanggungjawaban ini dapat berjalan taktis di tingkat komisi maupun badan anggaran DPRD Batam.
“Semoga pembahasan dapat berlangsung konstruktif sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Batam,” katanya mengakhiri. (NIP)











