Bengkulu, Satujuang.com – Kompetensi Ombudsman Bengkulu dalam memahami tata naskah dinas pemerintah daerah (Pemda) kini menjadi sorotan.
Hal ini menyusul lambannya respons dan disertai keraguan kepala lembaga tersebut dalam menilai keabsahan surat resmi pemerintah yang diduga maladministrasi.
“Kami lagi menelaah tentang tata naskah nanti saya kabari hasilnya,” ujar Kepala Ombudsman Bengkulu, Mustari Tasti SE, sehari setelah dokumen ditunjukkan, Kamis (7/5) lalu.
Jawaban ini dinilai aneh karena aturan tata naskah dinas semestinya sudah menjadi pengetahuan dasar bagi Ombudsman selaku pengawas administrasi negara.
Saat dikonfirmasi kembali pada hari ini Senin (11/5/26), Mustari menyebut secara koordinasi surat tersebut tidak melanggar Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 30 Tahun 2014.
Ia kembali berujar bahwa sampai hari ini dirinya belum diberikan panduan tata naskah dinas oleh pihak Pemkot.
“Kalo untuk garis koordinasi benar. Tapi untuk tata naskah dinas sampai sore ini belum dikasih panduan tata naskahnya,” jawab Mustari.
Dirinya justru mengarahkan pelaporan resmi agar bisa memproses lebih dalam kejanggalan dokumen tersebut.
Sikap ini terkesan menunjukkan Ombudsman Bengkulu tidak memiliki basis data regulasi yang kuat di wilayah kerjanya sendiri.
Padahal jika mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menggantikan UU 37/2008 sejak 15 Juni 2023 telah menugaskan lembaga ini mengawasi penyelenggaraan negara agar tidak melakukan maladministrasi.
Pasal 1 angka 5 mendefinisikan maladministrasi sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan/atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Pasal 5 ayat (1) menegaskan Ombudsman wajib mengawasi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak terjadi maladministrasi, artinya bukan sekadar reaktif, tapi preventif.
Pasal 6 huruf a memberi kewenangan Ombudsman untuk menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berarti mereka wajib memahami aturan administrasi yang diadukan.
Maka ketidaktahuan menilai standar naskah dinas akan berpotensi membiarkan praktik maladministrasi yang merugikan kepentingan masyarakat luas bebas terjadi.
Sangat ironis jika Ombudsman mengaku “belum dikasih panduan” seolah lembaga ini berada di bawah kendali objek pengawasannya.
Ketidaktegasan ini dinilai sebagai bentuk penundaan berlarut yang justru merupakan salah satu klasifikasi maladministrasi.
Merujuk UU Nomor 14 Tahun 2008, menegaskan setiap dokumen resmi pemerintah harus memiliki identitas jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 7 ayat (1) mengharuskan informasi publik disediakan secara lengkap, benar, dan tidak menyesatkan masyarakat.
Kemudian, Permendagri Nomor 1 tahun 2023 aturan tata naskah kini lebih tegas:
Pasal 64: Kewenangan penandatanganan adalah hak, kewajiban, dan tanggung jawab pejabat sesuai jabatannya
Pasal 65: Pelimpahan kewenangan harus melalui mekanisme resmi
Pasal 68: Pengendalian naskah keluar lintas instansi dilakukan satu pintu melalui Sekretariat Daerah, bukan berarti cap dan tanda tangan bisa dipinjam
Ketika Ombudsman memaklumi praktik yang bertentangan dengan tata naskah, mereka justru mencederai muruah lembaga pengawas itu sendiri. (Red)











