Kata Ombudsman Bengkulu, Surat Dikbud Tupoksi Bawaslu

Editor: Raghmad

Bengkulu – Independensi ombudsman Bengkulu harus dipertegas dengan tidak ditindaknya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.

Ini diungkapkan penggiat anti korupsi, M Hafidz, menyikapi sikap ombudsman Bengkulu atas surat yang diterbitkan Dikbud Provinsi Bengkulu.

Dalam surat tersebut, Dikbud meminta pihak sekolah untuk hadir dan mengikuti acara HUT Golkar ke-58 yang digelar di Kota Bengkulu.

Diminta 100 orang perwakilan dari tiap sekolah, ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMA sederajat yang ada di Kota Bengkulu.

“Dikbud harus diperiksa, sebab dunia pendidikan harus bersih dari apapun yang berbau politik,” ungkap Hafidz dalam pesan Whatsapp, Senin (17/10/22).

Selain ombudsman, M Hafidz juga meminta agar DPRD Provinsi Bengkulu, sesegera nungkin untuk memanggil Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu.

“Kita minta sesegera mungkin DPRD panggil oknum Kadis. Serta usut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang,” imbuh M Hafidz.

Sebelumnya, pada Minggu (16/10) awak media satujuang sempat menghubungi Kepala Perwakilan (Kaperwil) Ombudsman Bengkulu terkait terbitnya surat tersebut.

Langkah ini, untuk menanyakan tanggapan dan langkah apa yang akan diambil ombudsman Bengkulu terkait surat tersebut.

Namun, dalam pesan whatsapp yang diterima dari Kaperwil Ombudsman Bengkulu, Heri Puryanto, menyebut bahwa perkara ini merupakan tupoksi Bawaslu.

“Lebih tepat dan yang memang sesuai tupoksi ke Bawaslu Mas,” tulis Heri Puryanto kepada pewarta. (Red)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *