Penggusuran Pantai Panjang, Gemawasbi Desak Pejabat Pemkot Bengkulu Dievaluasi

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Kota Bengkulu– Direktur Gemawasbi Bengkulu, Jevi Sartika SH, mendesak evaluasi terhadap pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyusul aksi pembongkaran paksa lapak pedagang Pantai Panjang, Sabtu (2/6/26).

Jevi menilai tindakan pemerintah terhadap pedagang kecil tersebut sangat arogan. Baginya, pejabat seharusnya melayani dan mengayomi, bukan menunjukkan kekuasaan kepada rakyat kecil.

“Kalian digaji dari pajak rakyat. Jangan sok hebat dan sok kuasa kepada rakyat kecil yang sedang mencari nafkah,” tegas Jevi.

Ia mengingatkan bahwa Pemkot hanya pengelola APL, bukan pemilik HPL Pantai Panjang. Menurutnya, ada batasan aturan yang tidak boleh dilanggar oleh pemerintah daerah.

Jevi juga mengkritik kompetensi pejabat eselon II yang dinilai tidak memahami administrasi. Ia menyoroti adanya surat dinas dengan tanda tangan pejabat berbeda serta stempel dari instansi yang berbeda.

“Asisten tanda tangan di surat Dinas Pariwisata kemudian pakai cap Setda. Belajar di mana pejabat itu? Ini menunjukkan kualitas birokrasi kita perlu dievaluasi,” sentilnya.

Ia meminta Pemkot memahami perbedaan antara penataan dan penertiban. Penertiban harus memiliki dasar hukum kuat, bukan sekadar berlindung di balik SK Gubernur.

“Pemkot punya wewenang yang mana? Kalian berniat membantu rakyat atau malah ingin menyengsarakan mereka dengan cara-cara kejam seperti ini?” tanya Jevi kesal.

Jevi mendukung penertiban bagi pedagang yang tidak tertib. Namun, ia menyayangkan aksi pukul rata terhadap pedagang yang sudah menata lapaknya dengan rapi.

“Jangan disamaratakan. Ada pedagang yang sudah rapi, tapi pondoknya tetap dirobohkan. Ini tindakan yang sangat tidak adil bagi mereka,” tegasnya lagi.

Ia juga menyoroti inkonsistensi surat peringatan. Aturan jarak lima meter dari breakwater mendadak berubah menjadi instruksi pembongkaran dalam tempo hanya lima hari.

“Apa seperti cara penjajah? Jika ingin mereka pindah, sampaikan baik-baik. Jangan gunakan cara menghancurkan aset rakyat kecil secara sepihak,” lanjut Jevi.

Terkait izin, Jevi mempertanyakan kewenangan Pemkot. Ia mengingatkan HPL Pantai Panjang milik Pemprov, sehingga Pemkot jangan asal melakukan klaim sepihak.

“Pedagang sebenarnya memiliki izin. Namun, ketidaksiapan sistem di pemkot dan pemprov membuat izin tersebut tidak bisa diperpanjang hingga saat ini,” jelasnya.

Menurutnya, penggusuran ini sangat kejam dan bertolak belakang dengan instruksi Presiden Prabowo. Presiden justru mengarahkan agar pemerintah mendukung dan membesarkan UMKM.

“Rakyat kecil berjuang hidup dengan berjualan. Jika mau ditata, bisa digeser, bukan dihancurkan. Membangun pondok itu butuh modal besar bagi mereka,” pungkasnya.

Informasi terhimpun, jajaran Pemkot Bengkulu dikabarkan menggelar rapat pada hari ini Sabtu (2/6) menyikapi respon protes yang muncul di publik terkait aksi pembongkaran pihak mereka.

Dari beberapa video yang beredar, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, menitik beratkan soal izin yang dimiliki oleh para pedagang.

“Setau kami dulu memang ada izin dari pemerintah provinsi dan saat ini sudah kadaluarsa. Kini pengelolaan area pantai panjang dekat bibir pantai sudah diserahkan ke Pemkot melalui SK Gubernur,” kata Medy dikutip dari video yang beredar.

Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut apakah masalah perizinanan sudah menjadi kewenangan Pemkot atau masih menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu.

Sebab jika mengacu pada Pergub 38 tahun 2023 Penataan lokasi, bentuk bangunan dan tempat usaha di kawasan Pantai Panjang adalah kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi.

Mengacu Pasal 8 UU 12/2011, peraturan kepala daerah (termasuk Pergub) diakui keberadaannya dan mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Sehingga diduga terjadi pelanggaran AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) yang diatur dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Hingga berita ini ditayangkan, baik Medy Pebriansyah, Drs Sehmi hingga Wakil Walikota Bengkulu, Ronny PL Tobing belum merespon pesan dari pewarta. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *