Surat Sakit Penggusuran Pantai Panjang Terindikasi Cacat Administrasi Fatal, Pemkot Bengkulu Terancam Digugat

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Kota Bengkulu — Aksi pembongkaran paksa pondok-pondok di Pantai Panjang terancam batal demi hukum akibat temuan dokumen yang terindikasi cacat administrasi fatal.

Surat nomor 556/84/D.Par/2026 yang menjadi landasan eksekusi diduga kuat menyalahi aturan kewenangan penandatanganan dokumen resmi pemerintahan atau dikenal sebagai ultra vires.

“Kejanggalan terlihat jelas saat surat dikeluarkan atas nama Dinas Pariwisata, namun justru ditandatangani oleh Drs Sehmi selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan SETDA,” ujar aktivis anti korupsi, M Hafis menanggapi dokumen tersebut, Jumat (1/5/26).

Kata Hafis, secara aturan administrasi negara, kewenangan tanda tangan surat dinas resmi melekat pada Kepala Dinas Pariwisata sebagai pejabat struktural yang memimpin instansi tersebut.

Pejabat Sekretariat Daerah (SETDA) berada pada jalur hierarki berbeda, sehingga tidak memiliki wewenang mewakili dinas teknis tanpa adanya delegasi kekuasaan yang sah.

“Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014, tindakan pemerintahan dinyatakan batal demi hukum jika dibuat oleh pejabat yang sama sekali tidak memiliki kewenangan,” paparnya.

Menurutnya, meski Drs Sehmi menjabat Ketua Tim Penertiban, posisi tersebut tidak memberikan mandat otomatis untuk menandatangani surat atas nama instansi Dinas Pariwisata.

Dalam SK Walikota Nomor 99 Tahun 2025, Kepala Dinas Pariwisata Nina Nurdin menjabat sebagai Wakil Ketua yang seharusnya paling berwenang secara administratif.

Kekacauan dokumen ini memicu dugaan kuat bahwa seluruh rangkaian pembongkaran lapak pedagang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sejak awal dikeluarkan.

“Para pedagang yang dirugikan memiliki landasan hukum kuat untuk menggugat Pemkot Bengkulu ke PTUN dan menuntut ganti rugi material secara penuh,” pungkasnya.

Untuk diketahui, redaksi berhasil mengumpulkan lima lembar surat peringatan dari Pemkot Bengkulu yang ditujukan kepada para pedagang di kawasan Pantai Panjang.

Empat surat tertanggal Juni 2025 hingga Maret 2026 ditandatangani Nina Nurdin saat menjabat Plt Kepala Dinas Pariwisata.

Dalam rangkaian surat tersebut, pemerintah hanya menekankan larangan mendirikan bangunan dengan jarak minimal 5 meter dari pembatas air (breakwater).

Namun, perubahan drastis muncul pada surat peringatan terakhir tertanggal 17 April 2026 yang menjadi landasan utama eksekusi pembongkaran.

Surat yang terbit hanya lima hari sebelum eksekusi itu mendadak memerintahkan para pedagang untuk merobohkan seluruh pondok milik mereka.

Upaya konfirmasi kepada Plt Sekda Medy Pebriansyah dan Drs. Sehmi terus dilakukan, namun pesan WhatsApp yang dikirimkan pewarta belum kunjung dijawab. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *