Satujuang, Kota Bengkulu- Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka berhasil membekuk seorang Satpam Spesialis Pencurian berinisial PA (18), yang kerap beraksi di wilayah Kota Bengkulu.
Pelaku, yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah perusahaan swasta, ditangkap pada Jumat (13/3/26) pagi.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Ketut Agil Priya Satvika, yang kehilangan satu unit ponsel di Cloud 9 Gym.
Ponsel Samsung Galaxy A07 milik Ketut Agil Priya Satvika dilaporkan hilang di Cloud 9 Gym, Jalan P Natadirja, pada akhir Februari lalu.
Pengejaran pelaku bermula dari analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Berdasarkan bukti tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit dan Panit Reskrim Polsek Gading Cempaka melakukan penyelidikan mendalam hingga mendapatkan identitas pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Pagar Dewa, sekitar pukul 08.00 WIB tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Gading Cempaka dalam rilis yang diterima.
Setelah dilakukan interogasi, PA mengakui bahwa aksi pencurian di Cloud 9 Gym bukan kali pertama dilakukannya.
PA diketahui telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Bengkulu.
Lokasi-lokasi tersebut meliputi:
- Cloud 9 Gym, Jl. P. Natadirja, tempat pencurian ponsel.
- Lavenrice, Jl. Kapuas Raya, dengan laporan di Polresta Bengkulu.
- Kraving, Jl. P. Natadirja, dengan laporan di Polsek Gading Cempaka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil dari tindak kejahatan maupun alat yang digunakan pelaku.
Barang bukti yang diamankan termasuk dua unit brankas merek Krisbow, tiga unit perangkat elektronik, satu bilah senjata tajam jenis parang, sebuah sendok makan, dan satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BD 3293 CV.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Gading Cempaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (Red)











