Satujuang, Bengkulu- Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap seorang Pemain Solar Subsidi di Bengkulu Selatan, berhasil menyita 2400 liter Bio solar.
Pengungkapan ini merupakan perintah Kapolda Bengkulu Irjen Mardiyono untuk memutus mata rantai tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan BBM yang meresahkan masyarakat.
“Kita lakukan penindakan ini atas perintah pimpinan, pak Kapolda Bengkulu untuk menekan perbuatan yang melanggar hukum khususnya Penyalahgunaan Pengangkutan BBM,” jelas Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, Kamis (29/1/26).
Terkait hal tersebut, tersangka WF memanfaatkan kendaraan jenis solar dengan tangki bahan bakar ganda atau dimodifikasi untuk mengantre.
Pengisian BBM jenis Bio solar dilakukan secara berulang sebanyak empat kali dalam sehari di SPBU yang sama.
“Melakukan pengisian BBM jenis Bio solar secara berulang, sebanyak 4 kali dalam sehari,” ungkap Kompol Mirza Gunawan, dengan mobil bertangki BBM yang sudah dimodifikasi dan puluhan barcode.
Terungkap tersangka telah menjalankan kegiatan ilegal pembelian hingga penjualan kembali BBM jenis Bio solar sejak tahun 2023 lalu.
Kebutuhan yang meningkat mendorong tersangka menampung Bio solar subsidi dalam jumlah banyak.
Selain satu tersangka berinisial WF, disita pula kurang lebih 2400 liter Bio solar.
Sebanyak 44 barcode dan tiga kendaraan yang digunakan tersangka sebagai barang bukti dari Pemain Solar Subsidi ini juga turut diamankan.
Pihak Polda menyebut, dengan gencarnya pengungkapan penyalahgunaan pengangkutan BBM ini, setidaknya dapat mengurai antrean panjang di SPBU.
Antrean tersebut selama ini terjadi untuk BBM jenis Pertalite maupun Bio solar.
Yunardi, salah satu pemilik mobil jenis solar, menjelaskan antrean panjang rutin terjadi di SPBU Kota Manna.
“Antrean panjang jadi rutin di SPBU Kota Manna,” kata Yunardi, “namun setelah penindakan polisi, mulai lancar dan tidak antre lagi.”
Menurutnya, terkadang BBM jenis solar langsung habis setelah masuk, kemungkinan karena oknum atau pengendara nakal.
Para Pemain Solar Subsidi ini memanfaatkan pengisian BBM untuk keuntungan pribadi, memodifikasi tangki, menimbun, dan menjual kembali.
Dalam penindakan ini, tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite.
Penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal tersebut diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Red/Mik)











