Satujuang, Seluma- Pengancaman terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Seluma, menimpa Yoni dari Buser Indonesia yang diduga diancam dibunuh Ketua BUMDes Pinju Layang.
Dugaan pengancaman terhadap wartawan ini dialami Yoni saat menjalankan tugas jurnalistiknya di Desa Pinju Layang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Yoni, didampingi kuasa hukumnya M Akbar, mengaku merasa terancam dan tidak nyaman dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis.
“Saya merasa terancam dan tidak nyaman dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis,” jelas Yoni kepada awak Media Satujuang, Kamis (29/1/26).
M Akbar menjelaskan, pihaknya telah secara resmi melaporkan dugaan pengancaman itu ke Ditreskrim Polres Seluma.
Laporan tersebut disertai bukti dugaan ancaman yang dilakukan terlapor kepada kliennya.
“Bunyinya seperti ini (kaba kumatika, red) yang dalam bahasa indonesia dapat diartikan kamu saya bunuh,” jelas M Akbar.
M Akbar menambahkan, dugaan pengancaman bermula saat kliennya berupaya mengonfirmasi pemberitaan kepada terlapor dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik.
“Singkatnya, bahwa klien saya ini menjalankan tugasnya salah satunya mengkonfirmasi berita kepada yang bersangkutan, sehingga oknum tidak senang dan mengancam klien kami,” jelas M Akbar.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara.
Selain itu, undang-undang tersebut melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun ancaman.
Terkait dugaan peristiwa pengancaman tersebut, terlapor berpotensi dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Da)








Komentar